Thursday, July 11, 2013

Artikel Ramadhan : Melatih Anak-Anak Berpuasa

Artikel Ramadhan. Ulama tidak mewajibkan bagi anak-anak yang belum baligh untuk menunaikan puasa, namun dalam rangka mendidik dan melatih anak-anak agar terbiasa dikemudian hari maka orang tua perlu membiasakan anak-anak untuk memulai berpuasa.

Para sahabat telah membiasakan anak-anak untuk berpuasa seperti dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang disampaikan oleh Rubayyi bintu al-Muawwidz ra. yang diterjemahkan sebagai berikut : "Pada suatu siang, hari Asyura, Rasulullah berkata kepada penduduk Anshar bahwa barangsiapa hari ini berpuasa maka sempurnakanlah, barangsiapa yang tidak hendaklah berpuasa dengan sisa hari yang ada. Setelah itu kami berpuasa dan menyuruh anak-anak kecil berpuasa. Kami pergi ke mesjid, di sana kami membuat mainan dari kain wol untuk anak-anak. Apabila di antara mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan itu. Ini berlangsung hingga waktu berbuka tiba". Dalam kitab Fath al-Bari, Al Hafizh Ibnu Hajjar menerangkan bahwa hadist ini merupakan hujjah disyariatkannya melatih anak-anak untuk berpuasa, walaupun tidak wajib, tetapi inilah bentuk latihan yang dicontohkan sahabat menunggu usia mereka baligh.

Merujuk pada Kitab Shahih Bukhari, dibahas secara khusus tentang puasa bagi anak-anak dalam bab "Shiyamu Ash-Shibyan". Dalam bab tersebut disampaikan ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh ketika anak-anak dilatih untuk berpuasa, diantaranya :
1. Menanamkan keikhlasan dalam beramal karena tidak ada imbalan langsung berupa fisik bagi mereka yang melakukannya, hanya keyakinan akan pahala di sisi Allah saja yang menjadi keyakinan bagi yang melaksanakannya.
2. Melatih kejujuran dan merasa diawasi (murokobah), hal ini penting sebagai pondasi bagi anak untuk membina aqidah dan akhlaknya.
3. Menanamkan sikap sabar karena dengan berpuasa anak dikenalkan dengan rasa lapar, dahaga, dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya.
4. Menanamkan sikap-sikap terpuji karena bagi orang yang berpuasa dituntut untuk menyempurnakan ibadah-ibadah lainnya seperti sholatnya, sedekahnya, membaca al-Qur'annya, dan ibadah lainnya dimana setiap amal ibadah yang dilakukan di bulan Ramadhan dilipatgandakan pahalanya.
5. Menumbuhkan sikap setia kawan dan empati karena dengan berpuasa anak akan merasakan betapa menderitanya orang yang tidak berkecukupan, sehingga akan menanamkan sikap dermawan.

Dalam prakteknya untuk melatih anak-anak berpuasa dapat dilakukan secara bertahap mulai dari mengikuti ritual-ritual puasa saja, puasa setengah hari hingga sehari penuh yang disesuaikan juga dengan usia anak-anak. Untuk usia anak 3 tahun dapat dimulai dengan mengikuti ritual-ritual puasa seperti sahur dan berbuka tanpa mengganggu jam makan maupun ngemilnya. Kemudian untuk anak usia 4 tahun jadwal sarapan seperti biasa dan lanjutkan lagi puasa hingga makan siang kemudian dilanjutkan puasanya lagi hingga berbuka. Untuk usia 5 tahun sudah dapat dibiasakan dengan puasa setengah hari yang diselingi makan siang dan dilanjutkan lagi puasanya hingga berbuka, sedangkan untuk usia 6 tahun sudah dapat dicoba sehari penuh walaupun di awal-awal Ramadhan dapat dilakukan penyesuaian kembali misalnya puasa setengah hari. Perlu dilakukan konsultasi dengan dokter apabila anak memiliki latar belakang penyakit pencernaan maupun gula darah.

Berikan reward berupa hadiah untuk anak-anak atas pencapaian latihan puasa yang telah dilakukan, berikan semangat yang positif dan teladan dari kita sebagai orang tua dengan tidak menunjukkan sikap lemas dan tidak bersemangat untuk melakukan aktivitas sehari-hari, karena hal ini dapat berpengaruh bagi mental anak.

Wednesday, July 11, 2012

Artikel Ramadhan : Menyempurnakan Ibadah di Bulan Ramadhan

Artikel Ramadhan. Untuk menutup bulan Ramadhan Allah subhanahu wata’ala mensyari'atkan berbagai ibadah yang akan memperbanyak catatan amal kebaikan, menguatkan iman, dan menambah kedekatan dengan Allah subhanahu wata’ala. Di antara amalan yang disyari'atkan untuk Menyempurnakan Ibadah di Bulan Ramadhan yaitu:

1. Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri (sering disebut zakat fithrah) diwajibkan kepada setiap muslim, baik orang tua, anak-anak, pria, wanita, orang merdeka ataupun budak. Orang yang tidak memiliki kelebihan harta untuk menafkahi kebutuhannya dari pagi hingga malam hari raya tidak terkena kewajiban untuk mengeluar kan zakat fithri. Jika dia mempunyai kelebihan kurang dari satu sha' maka ia tetap mengeluarkannya sesuai dengan kemampuannya.

Mengenai hikmahnya, maka sangat jelas. Ia merupakan bentuk perbuatan baik (ihsan) kepada fakir miskin, sekaligus mencegah mereka dari meminta-minta di hari raya dan agar mereka bergembira bersama-sama dengan orang kaya, sehingga kebahagiaan di hari raya dirasakan oleh semua kalangan. Hikmah lainnya yaitu, ia akan dapat menumbuhkan sifat kedermawanan dan kasih sayang sekaligus menyucikan orang yang berpuasa dari dosa, kekurangan dan kesia-siaan. Ia juga merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah subhanahu wata’ala, berupa kesempurnaan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, menghidupkannya dengan shalat dan kemudahan untuk melakukan amal-amal shalih lainnya.

Pakaian, bejana, perabot rumah tangga dan benda-benda lainnya selain makanan pokok tidak dapat digunakan untuk membayar zakat fithri. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mensyari'atkan pembayaran zakat fithrah dengan makanan, dan ketentuan Nabi ini tidak boleh untuk dilanggar. Juga tidak boleh untuk mengganti makanan dengan uang seharga makanan, karena ini menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan amalan para shahabat.

Takaran zakat fithri adalah satu sha' nabawi, beratnya mencapai 480 mitsqal, atau 2,04 kg dari gandum (beras) yang berkualitas baik. Seseorang terkena kewajiban membayar zakat fithri adalah mulai terbenamnya matahari di malam hari raya. Jika seseorang meninggal dunia beberapa saat sebelum terbenam matahari, maka dia tidak terkena kewajiban membayar zakat fithri. Sebaliknya jika meninggal setelah terbenam matahari, maka dia terkena kewajiban, meskipun meninggalnya hanya dalam hitungan menit dari tenggelamnya matahari.

Waktu pembayaran zakat fithri yang paling utama adalah ketika Shubuh hari raya sebelum dilaksana kannya shalat Ied. Dibolehkan juga satu atau dua hari sebelum malam hari raya.

2. Bertakbir

Apabila bilangan bulan Ramadhan telah sempurna maka Allah subhanahu wata’ala mensyari'atkan kepada hamba-Nya untuk bertakbir, dimulai dari terbenamnya matahari malam hari raya sampai didirikannya shalat Ied.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
(QS. 2:185)

Shigat
bacaan takbir adalah, "Allahu akbar, Allahu akbar, la ilaha illallahu wallahu akbar, Allahu akbar walillahilhamdu." Disunnahkan bagi kaum pria untuk mengeraskan takbir tersebut baik di dalam masjid, di pasar, ataupun di rumah-rumah dalam rangka mengumandangkan keagungan Allah subhanahu wata’ala serta menampak kan ibadah dan rasa syukur kepada-Nya. Adapun wanita maka cukup mengucapkannya dengan pelan, karena mereka diperintahkan untuk menutup diri dan menjaga suaranya.

Betapa indahnya keadaan manusia ketika di setiap tempat mereka bertakbir kepada Allah subhanahu wata’ala dalam rangka mengagungkan dan memuliakan-Nya pada saat mereka mengakhiri bulan puasa. Mereka memenuhi seluruh ufuk dengan suara takbir, tahmid dan tahlil karena mangharap rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya.

3. Shalat Hari Raya

Allah subhanahu wata’ala juga mensyari'atkan shalat Ied pada hari raya sebagai kesempurnaan dzikir kepada-Nya. Hal ini juga diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ummat ini, baik laki-laki ataupun perempuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para wanita untuk keluar melaksanakan shalat Ied, padahal untuk selain shalat Ied mereka lebih baik tetap berada di rumah. Ini merupakan dalil atas ditekankannya shalat ini.

Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membawa keluar wanita-wanita merdeka, wanita-wanita haidh dan wanita-wanita yang sedang dipingit ketika Iedul Fithri dan Iedul Adha. Wanita-wanita yang sedang haidh ditempatkan secara terpisah dari tempat shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Aku berkata kepada beliau, "Ya Rasulullah, ada di antara kami yang tidak memiliki jilbab. Beliau bersabda, "Hendaklah saudarinya memberikan jilbabnya kepadanya." (Muttafaq 'alaih)

Disunnahkan untuk memakan kurma dengan jumlah ganjil; Tiga, lima, tujuh atau lebih dari itu, sebelum keluar melaksanakan shalat Ied. Berdasarkan kepada hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, " Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar untuk melaksanakan shalat Ied (Iedul Fithri) sebelum memakan kurma. Dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.” (HR. Ahmad dan Al-Bukhari)

Disunnahkan pula untuk keluar dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, kecuali jika ada udzur, seperti tidak mampu untuk berjalan atau jaraknya cukup jauh. Hal ini berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, "Termasuk sunnah adalah engkau keluar menuju shalat ied dengan berjalan kaki." (HR. at-Tirmidzi, dan berkata hadits hasan)

Bagi kaum laki-laki disunnahkan untuk berhias dan memakai pakaian yang paling bagus, namun tidak boleh memakai emas dan baju dari sutera karena itu haram bagi mereka. Adapun wanita, maka boleh baginya berhias menuju shalat Ied namun tetap tidak boleh bertabarruj (membuka aurat), memakai minyak wangi dan membuka kerudungnya. Sebab mereka tetap terkena perintah untuk senantiasa melaksanakan ha-hal tersebut.

Setelah itu kita semua melaksana kan shalat Ied dengan khusyu' dan hati yang tunduk, serta memperbanyak dzikir dan do’a dengan mengharap rahmat-Nya dan takut adzab-Nya. Momen berkumpulnya manusia pada saat Ied tersebut akan mengingatkan kita bahwa manusia kelak akan berkumpul kembali pada suatu tempat yang agung (Mahsyar) di hadapan Allah subhanahu wata’ala yang Maha Mulia lagi Maha Perkasa.

Pada hari itu setiap mukmin menampakkan kegembiraanya atas nikmat yang telah Allah subhanahu wata’ala berikan kepadanya berupa perjumpaan dengan bulan Ramadhan serta beramal di dalamnya, baik itu berupa shalat, puasa, membaca al-Qur'an, sedekah dan amalan-amalan lainnya. Semua itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
Katakanlah, "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (QS.Yunus:58)

Sesungguhnya puasa Ramadhan di siang hari dan shalat di malam harinya dengan penuh iman dan pengharapan merupakan sebab terampuninya dosa. Seorang mukmin tentu akan bergembira ketika selesai dari melaksanakan puasa dan shalat karena keduanya merupakan sebab terlepas dari dosa. Adapun orang yang lemah imannya dia akan bergembira dengan selesainya puasa, karena ia sebenarnya merasa berat dan enggan untuk melaksanakannya, dan dadanya terasa sempit dalam menjalankan puasa tersebut. Kedua golongan orang ini sama-sama bergembira, namun perbedaan antara dua kegembiraan ini sangatlah besar.

Saudaraku, bulan Ramadhan telah usai namun amal seorang mukmin tidak akan pernah berhenti dan selesai, sebelum maut datang menjemput. Meskipun bulan Ramadhan telah pergi namun itu tidak berarti bahwa seorang mukmin harus terputus dari ibadah puasa, karena puasa tetap disyari'atkan dalam bulan-bulan lainnya meskipun di luar bulan Ramadhan. Di antara puasa tersebut adalah puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, puasa tiga hari setiap bulan hijriyah (ayyamul bidh tanggal 13,14,15) setiap bulan, puasa Arafah (9 Dzulhijjah), puasa Asyura', puasa Senin dan Kamis, puasa di bulan Sya'ban, puasa sepuluh hari awal Dzulhijjah, dan juga yang sangat utama yaitu puasa Dawud. Demikian pula meskipun shalat tarawih telah usai namun di luar Ramadhan masih banyak shalat-shalat sunnah dan nawafil yang lainnya.

Disadur dan diringkas dari buku “Majlis Ramadhan” Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, Pustaka Imam Syafi’i

Artikel Ramadhan : Zakat Fitrah

Artikel Ramadhan. Berikut ini akan kita ulas mengenai Zakat Fitrah sebagai penyempurna ibadah kita di bulan Ramadhan ini. Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah :
1. Firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.
Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
(Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya(*),(*)''' Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.
Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) memberikan jatah seseorang, demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :
a. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
b. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
c. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37. )
d. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.

Artikel Ramadhan : Menggapai Lailatul Qadr

Artikel Ramadhan. Di dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadr yaitu suatu malam yang dimuliakan oleh Allah dari malam-malam lainnya. Pada malam itu Allah memberikan keutamaan dan kebaikan yang teramat banyak kepada ummat Islam. Semoga dengan tulisan ini kita dapat Menggapai Lailatul Qadr di tahun ini
Allah telah menjelaskan tentang malam itu di dalam firman-Nya, artinya, 

"Haa Miim. Demi Kitab (al-Qur'an) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami.Sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Rabbmu.Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, Rabb Yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, jika kamu adalah orang yang menyakini. Tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menghidupkan dan Yang mematikan.(Dialah) Rabbmu dan Rabb bapak-bapakmu yang terdahulu." (QS. ad-Dukhan :1-8)

Allah Subhannahu wa Ta'ala telah menyifati malam itu dengan mubarakah (yang diberkahi) karena banyaknya kebaikan, berkah dan keutamaannya. Di antara berkah itu adalah bahwa al-Qur'an diturunkan pada malam Lailatul Qadr ini. Allah juga menyebutkan bahwa malam itu adalah malam yang di dalamnya dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. Allah memerinci di dalam Lauhul Mahfudz agar ditulis para malaikat penulis berbagai hal yang ditetapkan Allah sepanjang tahun, baik berupa rizki, ajal, kebaikan, keburukan dengan penuh hikmah dengan sangat jelas dan teliti, tanpa ada kekeliruan, kebodohan dan kebatilan. Demikianlah ketetapan Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Allah Subhannahu wa Ta'ala juga telah berfirman,
Sesungguhnya Kami telah menurunkan nya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. al-Qadr:1-5)

Al Qadr artinya asy-Syarfu wat Ta'dzim (mulia dan agung) dan juga memiliki arti at-Taqdir wal Qadla' (ketetapan dan keputusan). Disebut demikian karena malam itu merupakan malam yang mulia dan agung yang pada malam tersebut Allah menetapkan berbagai perkara penuh hikmah yang terjadi sepanjang tahun.

Berdasarkan ayat batas lailatul qadr adalah jika telah terbit Fajar (Shubuh) yang menandakan selesainya berbagai aktivitas ibadah malam hari. Adapun keutamaan Laitul Qadr berdasarkan surat al-Qadr ini adalah sebagai berikut:
  • Bahwasanya Allah menurunkan al-Qur'an pada malam tersebut, yang dengan al-Qur'anitu manusia dapat mengambil petunjuk untuk menggapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
  • Dalam firman Allah yang berupa pertanyaan, "Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Menunjukkan kebesaran dan keagungan malam tersebut.
  • Bahwa malam itu lebih baik daripada seribu bulan dalam hal kemuliaan dan keutamaannya.
  • Pada malam itu para malaikat turun, dan tidaklah malaikat turun kecuali dengan membawa kebaikan, berkah dan rahmat.
  • Malam itu penuh dengan keselamatan karena banyak orang yang diselamatkan oleh Allah dari siksa dan adzab disebabkan mereka melakukan berbagai macam ketaatan kepada Allah di malam itu.
  • Bahwa pada malam itu Allah Subhannahu wa Ta'ala menurunkan satu surat yang senantiasa dibaca hingga hari kiamat.
Ada pun keutamaan Lailatul Qadr berdasarkan hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam adalah seperti yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah zbahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
"Barang siapa shalat malam pada malam lailatul qadr karena iman dan mengharap pahala (ihtisab) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

Yang dimaksud dengan iman di sini adalah percaya kepada Allah dan kepada apa yang disediakan Allah berupa pahala bagi siapa saja yang menghidupkan malam itu, sedang ihtisab memiliki arti mengharapkan pahala dan balasan. Keutamaan ini akan didapatkan oleh siapa saja, baik yang mengetahui bahwa malam itu adalah Lailatul Qadr atau yang tidak mengetahuinya, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tidak mensyaratkan bahwa yang mendapatkan pahala harus orang yang tahu Lailatul Qadr ini.

Lailatul Qadr Ada di Bulan Ramadhan

Lailatul Qadr terjadi pada bulan Ramadhan, karena Allah menurunkan al-Qur'an pada malam itu. Sedangkan Allah telah menjelaskan bahwa turunnya al-Qur'an adalah pada bulan Ramadhan. Allah berfirman,
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan." (QS. al-Qadr:1)

Dalam firman-Nya yang lain disebutkan, artinya,
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an.¨ (QS. al-Baqarah :185)

Berdasarkan ayat ini maka jelas sekali bahwa Lailatul Qadr itu terjadi pada bulan Ramadhan, dan ia terus ada pada ummat ini hingga hari Kiamat berdasarkan hadits riwayat imam Ahmad dan an-Nasa'i dari Abu Dzar dia berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang Lailatul Qadr, apakah dia itu di bulan Ramadhan atau lainnya? Maka Nabi n menjawab, "Dia ada di bulan Ramadhan." Abu Dzar zberkata, "Dia ada bersama para nabi selagi mereka masih hidup, maka apabila para nabi meninggal apakah Lailatul Qadr itu diangkat atau tetap ada hingga hari Kiamat? Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Dia tetap ada hingga hari Kiamat."

Akan tetapi besarnya keutamaan dan pahala secara khusus bagi ummat ini hanya Allah Subhannahu wa Ta'ala yang mengetahui nya, sebagaimana ummat ini juga telah dikhusukan dengan hari Jum'at dari hari-hari lainnya dengan berbagai keutamaan -walillahil hamd-

Lailatul Qadr di Sepuluh Akhir Ramadhan

Lailatul Qadr ada pada sepuluh akhir Ramadhan, berdasarkan sabda Nabi saw, "Carilah Lailatul Qadr di sepuluh malam akhir pada bulan Ramadhan." (Muttafaq ‘alaih)

Dan kemungkinan terjadi pada malam-malam yang ganjil lebih besar daripada malam-malam yang genap, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
"Carilah lailatul qadr itu pada malam yang ganjil pada sepuluh akhir dari bulan Ramadhan." (HR. al-Bukhari)

Dan lebih mendekati lagi adalah pada tujuh malam terakhir berdasarkan hadits dari Ibnu Umarzbahwa beberapa orang shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bermimpi melihat Lailatul Qadr terjadi pada tujuh malam terakhir bulan Ramadhan. Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Aku melihat bahwa mimpi kalian adalah benar pada tujuh malam terkahir. Maka barang siapa mencarinya maka hendaknya dia mencari pada tujuh malam terakhir." (Muttafaq alaih). Dan dalam riwayat Muslim Nabi bersabda, "Carilah ia pada sepuluh malam terakhir, jika salah seorang dari kalian merasa lelah atau lemah maka jangan sampai terlewatkan pada tujuh malam yang tersisa."

Dan di antara tujuh malam terakhir yang paling mendekati adalah pada malam ke dua puluh tujuh. Ini berdasarkan hadits Ubay bin Ka'ab dia berkata, " Demi Allah sungguh aku mengetahui mana malam yang pada malam itu kita semua diperintahkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam untuk melakukan shalat malam, yaitu malam dua puluh tujuh." (HR Muslim).

Lailatul Qadr tidak terjadi pada malam tertentu secara khusus dalam setiap tahunnya, namun berubah-ubah atau berpindah-pindah. Mungkin pada suatu tahun terjadi pada malam dua puluh tujuh dan pada tahun yang lain terjadi pada malam dua puluh lima, dan demikian seterusnya sesuai dengan kehendak Allah Subhannahu wa Ta'ala dan hikmah-Nya. Ini ditunjukkan dalam sebuah sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, "Carilah ia pada sembilan terakhir, atau tujuh terakhir, atau lima terakhir." (HR. al-Bukhari).

Disebutkan di dalam kitab Fathul Bari bahwa malam itu terjadi pada malam yang ganjil pada sepuluh hari terkahir Ramadhan, dan bahwasanya dia berpindah pindah.

Hikmah Dirahasiakannya Lailatul Qadr

Allah Subhannahu wa Ta'ala merahasiakan kapan terjadinya lailatul qadr kepada hamba-hamba-Nya tidak lain adalah sebagai rahmat bagi mereka agar mereka banyak-banyak mengerjakan amal kebaikan dalam rangka mencari malam itu. Yaitu dengan banyak melakukan shalat, dzikir, do'a dan lain-lain sehingga terus bertambah kedekatan nya kepada Allah , dan bertambah pula pahala mereka. Allah juga merahasiakan itu sebagai ujian agar diketahui siapakah yang sungguh- sungguh di dalam mencarinya dan siapa yang bermalas-malasan dan meremehkannya. Karena orang yang berkeinginan mendapatkan sesuatu maka dia pasti akan bersungguh- sungguh untuk memperolehya, tanpa mempedulikan rasa letih dalam rangka menempuh jalan untuk mencapainya.

Hanya saja di antara tanda-tanda yang sempat terlihat pada masa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam adalah bahwasanya beliau bersujud di waktu Shubuh di atas tanah yang basah oleh air, artinya bahwa pada malam itu turun hujan sehingga beliau sujud di atas tanah yang berair.

Lailatul Qadr adalah malam dibukanya seluruh pintu kebaikan, didekatkannya para kekasih Allah, didengarkannya permohonan dan dijawabnya doa. Amal kebaikan pada malam itu ditulis dengan pahala sebesar besarnya, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Maka hendaknya kita berusaha untuk menggapainya.

Sumber: Majalis Syahr Ramadhan, hal 104-107, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Artikel Ramadhan : Hukum I'tikaf dan Keutamaannya


Artikel Ramadhan. Segala pujian dan sanjungan hanya bagi Allah, Rabb seluruh penghuni bumi. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan dan teladan kita Nabi Agung Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam seorang hamba yang diutus Allah subhanahu wata’ala sebagai rahmat bagi alam semesta, demikian pula semoga tercurah kepada seluruh keluarga dan para shahabatnya.

Dengan risalah singkat tentang Hukum I'tikaf dan Keutamaannya diharapkan agar dapat bermanfaat dalam pelaksanaan I'tikaf di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala menjadikan seluruh amalan kita sebagai timbangan kebajikan kelak nanti di akherat, Amin ya Rabbal 'Alamin.

Makna I’tikaf

Menurut bahasa i’tikaf memiliki arti menetapi sesuatu dan menahan diri agar senantiasa tetap berada padanya, baik hal itu berupa kebajikan ataupun keburukan.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang beri’tikaf (menyembah) berhala mereka.” (QS. al-A'raf :138)

Sedangkan menurut syara' i’tikaf berarti menetapnya seorang muslim didalam masjid untuk melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala.

Hukum I’tikaf

Para ulama sepakat bahwa iktikaf hukumnya sunnah, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melakukannya tiap tahun untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala dan memohon pahala-Nya. Terutama pada hari-hari di bulan Ramadhan dan lebih khusus ketika memasuki sepuluh hari terkahir pada bulan suci itu. Demikian tuntunan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Yang Wajib Beriktikaf

Sebagaimana dimaklumi bahwa i’tikaf hukumnya adalah sunnah, kecuali jika seseorang bernadzar untuk melakukannya, maka wajib baginya untuk menunaikan nadzar tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan imam al-Bukhari dan Muslim.


Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan i’tikaf semenjak beliau tinggal di Madinah hingga akhir hayat.

Tempat I’tikaf

I’tikaf tempatnya di setiap masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat berjama'ah kaum laki-laki, firman Allah Ta'ala, artinya,
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (QS. al- Baqarah:187)

Orang yang beri’tikaf pada hari Jum'at disunnahkan untuk beri’tikaf di masjid yang digunakan untuk shalat Jum'at. Tetapi jika ia beri’tikaf di masjid yang hanya untuk shalat jama'ah lima waktu saja, maka hendaknya ia keluar hanya sekedar untuk shalat Jum'at (jika telah tiba waktunya), kemudian kembali lagi ke tempat iktikafnya semula.

Waktu I’tikaf

I’tikaf disunnahkan kapan saja di sembarang waktu. Maka diperboleh kan bagi setiap muslim untuk memilih waktu kapan ia memulai iktikaf dan kapan mengakhirinya. Akan tetapi yang paling utama adalah i’tikaf di bulan suci Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir. Inilah waktu i’tikaf yang terbaik sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih, artinya, "Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau." (HR .al-Bukhari dan Muslim dari A’isyah radhiyallahu ‘anha)

Sunnah-Sunnah bagi Orang yang Sedang I’tikaf

Disunnahkan bagi para mu’takif supaya memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk berdzikir, membaca al-Qur'an, mengerjakan shalat sunnah, terkecuali pada waktu-waktu terlarang, serta memperbanyak tafakur tentang keadaannya yang telah lalu, hari ini dan masa mendatang. Juga banyak-banyak merenungkan tentang hakikat hidup di dunia ini dan kehidupan akhirat kelak.

Hal-Hal yang harus Dihindari Mu’takif

Orang yang sedang i’tikaf dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang tidak bermanfaat seperti banyak bercanda, mengobrol yang tidak berguna sehingga mengganggu konsentrasi i’tikafnya. Karena i’tikaf adalah bertujuan untuk mendapatkan keutamaan bukan malah menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak di- sunnahkan.

Ada sebagian orang yang beri’tikaf, namun dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena sungguh tidak proporsional seseorang meninggalkan kewajiban untuk sesuatu yang sunnah. Oleh karena itu, orang yang i’tikaf hendaknya ia menghentikan i’tikafnya, jika memiliki tanggungan atau kewajiban yang harus dikerjakan.

Hal-Hal yang Membolehkan Mu’takif Keluar dari Masjid

Seorang mu’takif diperbolehkan meninggalkan tempat i’tikafnya jika memang ada hal-hal yang sangat mendesak. Di antaranya adalah buang hajat yaitu keluar ke WC untuk buang air, untuk mandi, keluar untuk makan dan minum jika tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya, dan pergi untuk berobat jika sakit. Demikian pula untuk keperluan syar'i seperti shalat Jum'at, jika tempat ia beriktikaf tidak digunakan untuk shalat Jum'at, menjadi saksi atas suatu perkara dan juga boleh membantu keluarganya yang sakit, jika memang mengharuskan untuk dibantu. Juga keperluan-keperluan semisalnya yang memang termasuk kategori dharuri (keharusan).

Larangan-Larangan dalam I’tikaf

Orang yang sedang beri’tikaf tidak diperbolehkan keluar dari masjid hanya untuk keperluan sepele dan tidak penting, artinya tidak bisa dikategorikan sebagai keperluan syar'i. Jika ia memaksa keluar untuk hal-hal yang tidak perlu tersebut, maka i’tikafnya batal. Selain itu, ia juga dilarang melakukan segala perbuatan haram seperti ghibah (menggunjing), tajassus (mencari-cari kesalahan orang), membaca dan memandang hal-hal yang haram. Pendeknya semua perkara haram di luar i’tikaf, maka pada saat i’tikaf lebih ditekankan lagi keharamannya. Mu’takif juga dilarang untuk menggauli istrinya, karena hal itu membatalkan i’tikafnya.

Menentukan Syarat dalam I’tikaf

Seorang mu’takif diperbolehkan menentukan syarat sebelum melakukan i’tikaf untuk melakukan sesuatu yang mubah. Misalnya saja ia menetapkan syarat agar makan minum harus di rumahnya, hal ini tidak apa-apa. Lain halnya jika ia pulang dengan tujuan menggauli istrinya, keluar masjid agar bisa santai atau mengurusi pekerjaannya, maka i’tikafnya menjadi batal. Karena semua itu bertentangan dengan makna dan pengertian i’tikaf itu sendiri.

Hikmah dan Manfaat i’tikaf

I’tikaf memiliki hikmah yang sangat besar yakni menghidupkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan menghidupkan hati dengan selalu melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala.

Sedangkan manfaat i’tikaf di antaranya:
  • Untuk merenungi masa lalu dan memikirkan hal-hal yang akan dilakukan di hari esok.
  • Mendatangkan ketenangan, ketentraman dan cahaya yang menerangi hati yang penuh dosa.
  • Mendatangkan berbagai macam kebaikan dari Allah subhanahu wata’ala. Amalan-amalan kita akan diangkat dengan rahmat dan kasih sayang-Nya
  • Orang yang beri’tikaf pada sepuluh hari terkahir akhir bulan Ramadhan akan terbebas dari dosa-dosa karena pada hari-hari itu salah satunya bertepatan dengan lailatul qadar.
Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala memberikan taufik dan inayah-Nya kepada kita agar dapat menjalankan i’tikaf sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, terutama di bulan Ramadhan yang mulia ini.

Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, segenap keluarga dan shahabatnya, Amiin.
(Disampaikan oleh Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman al-Jibrin)

Artikel Ramadhan : Faedah Berpuasa

Artikel Ramadhan. Berikut ini akan disampaikan beberapa Faedah Berpuasa yang insyaallah diperoleh orang-orang yang berpuasa sesuai dengan Syar'i.

1.Sarana Menuju Takwa

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang- orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. 2:183)

Allah subhanahu wata’ala menyebutkan bahwa puasa memberikan faidah yang sangat besar dan banyak yang terkandung di dalamnya, yakni "agar kalian bertakwa." Maksudnya ialah agar puasa tersebut menjadi sarana bagi kalian untuk menggapai ketakwaan dan agar kamu menjadi orang yang bertakwa dengan melaksanakan puasa tersebut.

Ini semua dikarenakan takwa adalah merupakan segala bentuk perbuatan yang diridhai dan dicintai oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta meninggalkan segala yang yang dibenci Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Maka puasa merupakan jalan terbesar untuk mencapai tujuan tersebut yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan kemenangan.

2. Menambah Keimanan

Dengan puasa iman akan bertambah, dan seseorang akan melatih dirinya untuk menahan diri dari segala yang mendorongnya kepada keburukan berupa hawa nafsu dan syahwat yang merugikan. Dan puasa akan membantu kita untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, bacaan al-Qur'an, dzikir, shadaqah, dan lain sebagainya. Juga mengekang hawa nafsu agar tidak terjerumus ke dalam ucapan dan perbuatan yang haram, dan ini semua merupakan pondasi utama ketakwaan.

3. Mengenal Nikmat Allah subhanahu wata’ala

Dengan puasa seorang hamba akan lebih mengenal nikmat Allah subhanahu wata’ala yang telah diberikan kepadanya berupa makan, minum, pernikahan dan seterusnya. Dengan menahan rasa lapar dan haus di satu waktu (siang) lalu ia mendapatkan obatnya di waktu lain (malam), akan terasalah betapa besar nikmat Allah subhanahu wata’ala yang telah diberikan kepadanya. Dan terasa pula bagaimana penderitaan saudaranya yang hampir setiap hari tidak mendapatkan makanan untuk mengisi perutnya.

4. Melatih Kesabaran

Dengan berpuasa seorang hamba akan menjadi lebih sabar dan tabah di dalam menjalankan ketaatan, menjauhi kemaksiatan dan menghadapi ketentuan dari Allah subhanahu wata’ala, seperti rasa lapar dan haus yang tentunya menyakit kan bagi hawa nafsu manakala dibiarkan.

Dengan puasa pula akan lahir rasa syukur kepada Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan kecukupan dan lebih-lebih nikmat terbesar yaitu taufiq untuk dapat menjalankan puasa. Karena nikmat diniyah (religi) lebih utama daripada nikmat keduniaan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa puasa merupakan salah satu rukun Islam yang lima, dia menghapuskan dosa yang telah lalu, Allah subhanahu wata’ala mencintai dan meridhai orang yang berpuasa, dan memberikan kepadanya pahala yang besar. Dan bahwa orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal maka seakan-akan dia berpuasa satu tahun. Demikian pula bagi yang berpuasa tiga hari dalam sebulan, karena kebaikan itu akan dilipat gandakan sepuluh kali lipat. Itu semua merupakan keutamaan dan kenikmatan dari Allah subhanahu wata’ala.

Dan juga merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Allah subhanahu wata’ala adalah bahwa Dia mensyari'atkan puasa wajib dalam waktu dan bulan yang bersamaan yakni Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kaum muslimin melakukan puasa dalam waktu yang bersamaan, sehingga akan menciptakan suasana yang kondusif dan membantu terlaksananya ibadah tersebut dengan baik.

Maka ikut serta dalam menjalankan ibadah puasa akan memberikan manfaat yang sangat besar dan faidah yang sangat banyak. Sesungguhnya di balik syariat puasa ini terdapat rahasia dan hikmah yang tidak terhingga. Termasuk ditinjau dari sisi kesehatan telah dinyatakan oleh para dokter bahwa puasa itu dapat menjaga kesehatan, menghilangkan sisa-sisa zat dalam tubuh yang berbahaya, menguatkan serta memperbaiki metabolisme dan fungsi organ tubuh. Maka kita katakan bahwa puasa itu mencakup segala kebaikan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.

Sumber: Majmu’ah Rasail Ramadhaniyah, Syaikh Abdullah bin Jarullah al-Jarullah

Artikel Ramadhan : Adab Berpuasa

Artikel Ramadhan. Puasa memiliki adab-adab yang yang harus ditunaikan oleh siapa saja yang sedang menjalankannya. Di antara Adab Berpuasa sebagai berikut: 

1. Menahan Pandangan

Yaitu menahan mata dari melihat hal-hal yang diharamkan, melihat aurat, dan wanita yang bukan mahramnya. Karena wanita itu adalah aurat dan dapat mendatangkan fitnah. Allah subhanahu wata’ala telah berfirman, artinya,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. 24:30)

Dalam ayat lainnya Allah subhanahu wata’ala juga berfirman, artinya,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.” (QS. 17:36)

2. Menjaga Pendengaran

Yaitu menjaganya dari segala hal yang diharamkan atau yang dibenci, karena manusia akan ditanya tentang pendengarannya, sebagaimana pula ditanya tentang penglihatannya seperti yang telah disebutkan di dalam ayat di atas.

Orang yang mengucapakan ucapan buruk atau ucapan batil dan orang yang mendengarkannya, maka kedua-duanya telah berserikat di dalam perbuatan dosa.

3. Menjaga Lisan

Yaitu memeliharanya dari segala ucapan yang buruk dan keji, dari memfitnah dan sebagainya. Maka wajib bagi seorang yang berpuasa untuk meninggalkan ucapan dusta, ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), bertengkar, mencaci maki dan mencela orang lain.

Dan hendaknya dia memilih diam atau menyibukkan diri dengan sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala, seperti membaca al-Qur'an, berdzikir kepada Allah subhanahu wata’ala, berdoa, beristighfar, dan amar ma'ruf nahi munkar. Karena setiap yang diucapkan oleh manusia akan menjadi bumerang baginya kecuali dzikrullah dan segala bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wata’ala.

4. Menjaga Perut

Maksudnya adalah jangan sampai memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perut, baik berupa makanan atau minuman. Di dalam hadist disebutkan,
"Tidak masuk surga daging yang tumbuh dari suht (penghasilan haram)." (HR. Ibnu Hibban)

Seorang muslim berpuasa menahan diri dari yang halal, maka selayaknya dia pun menahan diri dari yang haram yang dapat mencelakakan nya. Seorang muslim jangan sampai menipu di dalam bermua'amalah, atau menjual dagangannya dengan sumpah palsu. Demikian pula hendaknya dia jangan mengambil penghasilan dari segala yang berbau riba.

5. Menjaga Kemaluan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Siapa yang dapat menjamin untukku apa yang ada di antara dua janggutnya (lisan) dan apa yang ada di antara dua kakinya (kemaluan) maka aku menjamin untuknya surga." (HR. Al-Bukhari)

6. Menjaga Tangan dan Kaki

Yaitu jangan sampai tangan tersebut melakukan sesuatu yang haram (seperti memukul orang dsb), dan kaki jangan sampai melangkah menuju yang haram.

Seluruh adab-adab yang tersebut di atas hendaknya senantiasa dijaga oleh setiap muslim kapan saja, bukan hanya ketika berpuasa. Adapun dalam puasa, maka hal itu sangat ditekankan karena dapat merusak dan melenyap kan pahala orang yang berpuasa.

Kalau seseorang dapat menjaga diri dari segala yang diharamkan, baik pendengaran, penglihatan, makanan, minuman, langkah kaki dan gerakan tangan, maka diharapkan dia akan menggapai ampunan Allah subhanahu wata’ala dan kebebasan dari api neraka, dan tentunya dia akan mampu meninggal kan itu semua di luar bulan puasa.
Sumber: Majmu’ah Rasail Ramadhaniyah, Syaikh Abdullah bin Jarullah al-Jarullah