Artikel Ramadhan. Untuk menutup bulan Ramadhan Allah subhanahu
wata’ala mensyari'atkan berbagai ibadah yang akan memperbanyak catatan amal
kebaikan, menguatkan iman, dan menambah kedekatan dengan Allah subhanahu
wata’ala. Di antara amalan yang disyari'atkan untuk Menyempurnakan Ibadah di Bulan Ramadhan yaitu:
1. Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri (sering disebut zakat fithrah) diwajibkan kepada setiap muslim,
baik orang tua, anak-anak, pria, wanita, orang merdeka ataupun budak. Orang
yang tidak memiliki kelebihan harta untuk menafkahi kebutuhannya dari pagi
hingga malam hari raya tidak terkena kewajiban untuk mengeluar kan zakat
fithri. Jika dia mempunyai kelebihan kurang dari satu sha' maka ia tetap
mengeluarkannya sesuai dengan kemampuannya.
Mengenai hikmahnya, maka sangat jelas. Ia merupakan bentuk perbuatan baik
(ihsan) kepada fakir miskin, sekaligus mencegah mereka dari meminta-minta di
hari raya dan agar mereka bergembira bersama-sama dengan orang kaya, sehingga
kebahagiaan di hari raya dirasakan oleh semua kalangan. Hikmah lainnya yaitu,
ia akan dapat menumbuhkan sifat kedermawanan dan kasih sayang sekaligus
menyucikan orang yang berpuasa dari dosa, kekurangan dan kesia-siaan. Ia juga
merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah subhanahu wata’ala,
berupa kesempurnaan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, menghidupkannya
dengan shalat dan kemudahan untuk melakukan amal-amal shalih lainnya.
Pakaian, bejana, perabot rumah tangga dan benda-benda lainnya selain makanan
pokok tidak dapat digunakan untuk membayar zakat fithri. Sebab Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam mensyari'atkan pembayaran zakat fithrah dengan makanan,
dan ketentuan Nabi ini tidak boleh untuk dilanggar. Juga tidak boleh untuk
mengganti makanan dengan uang seharga makanan, karena ini menyelisihi petunjuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan amalan para shahabat.
Takaran zakat fithri adalah satu sha' nabawi, beratnya mencapai 480 mitsqal,
atau 2,04 kg dari gandum (beras) yang berkualitas baik. Seseorang terkena
kewajiban membayar zakat fithri adalah mulai terbenamnya matahari di malam hari
raya. Jika seseorang meninggal dunia beberapa saat sebelum terbenam matahari,
maka dia tidak terkena kewajiban membayar zakat fithri. Sebaliknya jika
meninggal setelah terbenam matahari, maka dia terkena kewajiban, meskipun
meninggalnya hanya dalam hitungan menit dari tenggelamnya matahari.
Waktu pembayaran zakat fithri yang paling utama adalah ketika Shubuh hari raya
sebelum dilaksana kannya shalat Ied. Dibolehkan juga satu atau dua hari sebelum
malam hari raya.
2. Bertakbir
Apabila bilangan bulan Ramadhan telah sempurna maka Allah subhanahu wata’ala
mensyari'atkan kepada hamba-Nya untuk bertakbir, dimulai dari terbenamnya
matahari malam hari raya sampai didirikannya shalat Ied.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan
Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 2:185)
Shigat bacaan takbir adalah,
"Allahu akbar, Allahu akbar, la ilaha illallahu wallahu akbar, Allahu
akbar walillahilhamdu." Disunnahkan bagi kaum pria untuk mengeraskan
takbir tersebut baik di dalam masjid, di pasar, ataupun di rumah-rumah dalam
rangka mengumandangkan keagungan Allah subhanahu wata’ala serta menampak
kan ibadah dan rasa syukur kepada-Nya. Adapun wanita maka cukup mengucapkannya
dengan pelan, karena mereka diperintahkan untuk menutup diri dan menjaga
suaranya.
Betapa indahnya keadaan manusia ketika di setiap tempat mereka bertakbir kepada
Allah subhanahu wata’ala dalam rangka mengagungkan dan memuliakan-Nya
pada saat mereka mengakhiri bulan puasa. Mereka memenuhi seluruh ufuk dengan
suara takbir, tahmid dan tahlil karena mangharap rahmat-Nya dan takut akan
adzab-Nya.
3. Shalat Hari Raya
Allah subhanahu wata’ala juga mensyari'atkan shalat Ied pada hari raya
sebagai kesempurnaan dzikir kepada-Nya. Hal ini juga diperintahkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ummat ini, baik laki-laki
ataupun perempuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para
wanita untuk keluar melaksanakan shalat Ied, padahal untuk selain shalat Ied
mereka lebih baik tetap berada di rumah. Ini merupakan dalil atas ditekankannya
shalat ini.
Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, "Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membawa keluar wanita-wanita
merdeka, wanita-wanita haidh dan wanita-wanita yang sedang dipingit ketika
Iedul Fithri dan Iedul Adha. Wanita-wanita yang sedang haidh ditempatkan secara
terpisah dari tempat shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan seruan kaum
muslimin. Aku berkata kepada beliau, "Ya Rasulullah, ada di antara kami
yang tidak memiliki jilbab. Beliau bersabda, "Hendaklah saudarinya
memberikan jilbabnya kepadanya." (Muttafaq 'alaih)
Disunnahkan untuk memakan kurma dengan jumlah ganjil; Tiga, lima, tujuh atau
lebih dari itu, sebelum keluar melaksanakan shalat Ied. Berdasarkan kepada
hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, " Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam tidak keluar untuk melaksanakan shalat Ied (Iedul Fithri)
sebelum memakan kurma. Dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.” (HR. Ahmad
dan Al-Bukhari)
Disunnahkan pula untuk keluar dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, kecuali
jika ada udzur, seperti tidak mampu untuk berjalan atau jaraknya cukup jauh.
Hal ini berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
"Termasuk sunnah adalah engkau keluar menuju shalat ied dengan berjalan
kaki." (HR. at-Tirmidzi, dan berkata hadits hasan)
Bagi kaum laki-laki disunnahkan untuk berhias dan memakai pakaian yang paling
bagus, namun tidak boleh memakai emas dan baju dari sutera karena itu haram
bagi mereka. Adapun wanita, maka boleh baginya berhias menuju shalat Ied namun
tetap tidak boleh bertabarruj (membuka aurat), memakai minyak wangi dan membuka
kerudungnya. Sebab mereka tetap terkena perintah untuk senantiasa melaksanakan
ha-hal tersebut.
Setelah itu kita semua melaksana kan shalat Ied dengan khusyu' dan hati yang
tunduk, serta memperbanyak dzikir dan do’a dengan mengharap rahmat-Nya dan
takut adzab-Nya. Momen berkumpulnya manusia pada saat Ied tersebut akan
mengingatkan kita bahwa manusia kelak akan berkumpul kembali pada suatu tempat
yang agung (Mahsyar) di hadapan Allah subhanahu wata’ala yang Maha Mulia
lagi Maha Perkasa.
Pada hari itu setiap mukmin menampakkan kegembiraanya atas nikmat yang telah
Allah subhanahu wata’ala berikan kepadanya berupa perjumpaan dengan
bulan Ramadhan serta beramal di dalamnya, baik itu berupa shalat, puasa, membaca
al-Qur'an, sedekah dan amalan-amalan lainnya. Semua itu lebih baik daripada
dunia dan seisinya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
Katakanlah, "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu
mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang
mereka kumpulkan". (QS.Yunus:58)
Sesungguhnya puasa Ramadhan di siang hari dan shalat di malam harinya dengan
penuh iman dan pengharapan merupakan sebab terampuninya dosa. Seorang mukmin
tentu akan bergembira ketika selesai dari melaksanakan puasa dan shalat karena
keduanya merupakan sebab terlepas dari dosa. Adapun orang yang lemah imannya
dia akan bergembira dengan selesainya puasa, karena ia sebenarnya merasa berat
dan enggan untuk melaksanakannya, dan dadanya terasa sempit dalam menjalankan
puasa tersebut. Kedua golongan orang ini sama-sama bergembira, namun perbedaan
antara dua kegembiraan ini sangatlah besar.
Saudaraku, bulan Ramadhan telah usai namun amal seorang mukmin tidak akan
pernah berhenti dan selesai, sebelum maut datang menjemput. Meskipun bulan
Ramadhan telah pergi namun itu tidak berarti bahwa seorang mukmin harus
terputus dari ibadah puasa, karena puasa tetap disyari'atkan dalam bulan-bulan
lainnya meskipun di luar bulan Ramadhan. Di antara puasa tersebut adalah puasa
sunnah enam hari di bulan Syawwal, puasa tiga hari setiap bulan hijriyah (ayyamul
bidh tanggal 13,14,15) setiap bulan, puasa Arafah (9 Dzulhijjah), puasa
Asyura', puasa Senin dan Kamis, puasa di bulan Sya'ban, puasa sepuluh hari awal
Dzulhijjah, dan juga yang sangat utama yaitu puasa Dawud. Demikian pula
meskipun shalat tarawih telah usai namun di luar Ramadhan masih banyak
shalat-shalat sunnah dan nawafil yang lainnya.
Disadur dan diringkas dari buku “Majlis Ramadhan” Syaikh Muhammad Shalih
al-Utsaimin, Pustaka Imam Syafi’i
No comments:
Post a Comment