Artikel Ramadhan. Untuk menutup bulan Ramadhan Allah subhanahu
wata’ala mensyari'atkan berbagai ibadah yang akan memperbanyak catatan amal
kebaikan, menguatkan iman, dan menambah kedekatan dengan Allah subhanahu
wata’ala. Di antara amalan yang disyari'atkan untuk Menyempurnakan Ibadah di Bulan Ramadhan yaitu:
1. Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri (sering disebut zakat fithrah) diwajibkan kepada setiap muslim,
baik orang tua, anak-anak, pria, wanita, orang merdeka ataupun budak. Orang
yang tidak memiliki kelebihan harta untuk menafkahi kebutuhannya dari pagi
hingga malam hari raya tidak terkena kewajiban untuk mengeluar kan zakat
fithri. Jika dia mempunyai kelebihan kurang dari satu sha' maka ia tetap
mengeluarkannya sesuai dengan kemampuannya.
Mengenai hikmahnya, maka sangat jelas. Ia merupakan bentuk perbuatan baik
(ihsan) kepada fakir miskin, sekaligus mencegah mereka dari meminta-minta di
hari raya dan agar mereka bergembira bersama-sama dengan orang kaya, sehingga
kebahagiaan di hari raya dirasakan oleh semua kalangan. Hikmah lainnya yaitu,
ia akan dapat menumbuhkan sifat kedermawanan dan kasih sayang sekaligus
menyucikan orang yang berpuasa dari dosa, kekurangan dan kesia-siaan. Ia juga
merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah subhanahu wata’ala,
berupa kesempurnaan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, menghidupkannya
dengan shalat dan kemudahan untuk melakukan amal-amal shalih lainnya.
Pakaian, bejana, perabot rumah tangga dan benda-benda lainnya selain makanan
pokok tidak dapat digunakan untuk membayar zakat fithri. Sebab Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam mensyari'atkan pembayaran zakat fithrah dengan makanan,
dan ketentuan Nabi ini tidak boleh untuk dilanggar. Juga tidak boleh untuk
mengganti makanan dengan uang seharga makanan, karena ini menyelisihi petunjuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan amalan para shahabat.
Takaran zakat fithri adalah satu sha' nabawi, beratnya mencapai 480 mitsqal,
atau 2,04 kg dari gandum (beras) yang berkualitas baik. Seseorang terkena
kewajiban membayar zakat fithri adalah mulai terbenamnya matahari di malam hari
raya. Jika seseorang meninggal dunia beberapa saat sebelum terbenam matahari,
maka dia tidak terkena kewajiban membayar zakat fithri. Sebaliknya jika
meninggal setelah terbenam matahari, maka dia terkena kewajiban, meskipun
meninggalnya hanya dalam hitungan menit dari tenggelamnya matahari.
Waktu pembayaran zakat fithri yang paling utama adalah ketika Shubuh hari raya
sebelum dilaksana kannya shalat Ied. Dibolehkan juga satu atau dua hari sebelum
malam hari raya.
2. Bertakbir
Apabila bilangan bulan Ramadhan telah sempurna maka Allah subhanahu wata’ala
mensyari'atkan kepada hamba-Nya untuk bertakbir, dimulai dari terbenamnya
matahari malam hari raya sampai didirikannya shalat Ied.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan
Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 2:185)
Shigat bacaan takbir adalah,
"Allahu akbar, Allahu akbar, la ilaha illallahu wallahu akbar, Allahu
akbar walillahilhamdu." Disunnahkan bagi kaum pria untuk mengeraskan
takbir tersebut baik di dalam masjid, di pasar, ataupun di rumah-rumah dalam
rangka mengumandangkan keagungan Allah subhanahu wata’ala serta menampak
kan ibadah dan rasa syukur kepada-Nya. Adapun wanita maka cukup mengucapkannya
dengan pelan, karena mereka diperintahkan untuk menutup diri dan menjaga
suaranya.
Betapa indahnya keadaan manusia ketika di setiap tempat mereka bertakbir kepada
Allah subhanahu wata’ala dalam rangka mengagungkan dan memuliakan-Nya
pada saat mereka mengakhiri bulan puasa. Mereka memenuhi seluruh ufuk dengan
suara takbir, tahmid dan tahlil karena mangharap rahmat-Nya dan takut akan
adzab-Nya.
3. Shalat Hari Raya
Allah subhanahu wata’ala juga mensyari'atkan shalat Ied pada hari raya
sebagai kesempurnaan dzikir kepada-Nya. Hal ini juga diperintahkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ummat ini, baik laki-laki
ataupun perempuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para
wanita untuk keluar melaksanakan shalat Ied, padahal untuk selain shalat Ied
mereka lebih baik tetap berada di rumah. Ini merupakan dalil atas ditekankannya
shalat ini.
Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, "Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membawa keluar wanita-wanita
merdeka, wanita-wanita haidh dan wanita-wanita yang sedang dipingit ketika
Iedul Fithri dan Iedul Adha. Wanita-wanita yang sedang haidh ditempatkan secara
terpisah dari tempat shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan seruan kaum
muslimin. Aku berkata kepada beliau, "Ya Rasulullah, ada di antara kami
yang tidak memiliki jilbab. Beliau bersabda, "Hendaklah saudarinya
memberikan jilbabnya kepadanya." (Muttafaq 'alaih)
Disunnahkan untuk memakan kurma dengan jumlah ganjil; Tiga, lima, tujuh atau
lebih dari itu, sebelum keluar melaksanakan shalat Ied. Berdasarkan kepada
hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, " Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam tidak keluar untuk melaksanakan shalat Ied (Iedul Fithri)
sebelum memakan kurma. Dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.” (HR. Ahmad
dan Al-Bukhari)
Disunnahkan pula untuk keluar dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, kecuali
jika ada udzur, seperti tidak mampu untuk berjalan atau jaraknya cukup jauh.
Hal ini berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
"Termasuk sunnah adalah engkau keluar menuju shalat ied dengan berjalan
kaki." (HR. at-Tirmidzi, dan berkata hadits hasan)
Bagi kaum laki-laki disunnahkan untuk berhias dan memakai pakaian yang paling
bagus, namun tidak boleh memakai emas dan baju dari sutera karena itu haram
bagi mereka. Adapun wanita, maka boleh baginya berhias menuju shalat Ied namun
tetap tidak boleh bertabarruj (membuka aurat), memakai minyak wangi dan membuka
kerudungnya. Sebab mereka tetap terkena perintah untuk senantiasa melaksanakan
ha-hal tersebut.
Setelah itu kita semua melaksana kan shalat Ied dengan khusyu' dan hati yang
tunduk, serta memperbanyak dzikir dan do’a dengan mengharap rahmat-Nya dan
takut adzab-Nya. Momen berkumpulnya manusia pada saat Ied tersebut akan
mengingatkan kita bahwa manusia kelak akan berkumpul kembali pada suatu tempat
yang agung (Mahsyar) di hadapan Allah subhanahu wata’ala yang Maha Mulia
lagi Maha Perkasa.
Pada hari itu setiap mukmin menampakkan kegembiraanya atas nikmat yang telah
Allah subhanahu wata’ala berikan kepadanya berupa perjumpaan dengan
bulan Ramadhan serta beramal di dalamnya, baik itu berupa shalat, puasa, membaca
al-Qur'an, sedekah dan amalan-amalan lainnya. Semua itu lebih baik daripada
dunia dan seisinya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
Katakanlah, "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu
mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang
mereka kumpulkan". (QS.Yunus:58)
Sesungguhnya puasa Ramadhan di siang hari dan shalat di malam harinya dengan
penuh iman dan pengharapan merupakan sebab terampuninya dosa. Seorang mukmin
tentu akan bergembira ketika selesai dari melaksanakan puasa dan shalat karena
keduanya merupakan sebab terlepas dari dosa. Adapun orang yang lemah imannya
dia akan bergembira dengan selesainya puasa, karena ia sebenarnya merasa berat
dan enggan untuk melaksanakannya, dan dadanya terasa sempit dalam menjalankan
puasa tersebut. Kedua golongan orang ini sama-sama bergembira, namun perbedaan
antara dua kegembiraan ini sangatlah besar.
Saudaraku, bulan Ramadhan telah usai namun amal seorang mukmin tidak akan
pernah berhenti dan selesai, sebelum maut datang menjemput. Meskipun bulan
Ramadhan telah pergi namun itu tidak berarti bahwa seorang mukmin harus
terputus dari ibadah puasa, karena puasa tetap disyari'atkan dalam bulan-bulan
lainnya meskipun di luar bulan Ramadhan. Di antara puasa tersebut adalah puasa
sunnah enam hari di bulan Syawwal, puasa tiga hari setiap bulan hijriyah (ayyamul
bidh tanggal 13,14,15) setiap bulan, puasa Arafah (9 Dzulhijjah), puasa
Asyura', puasa Senin dan Kamis, puasa di bulan Sya'ban, puasa sepuluh hari awal
Dzulhijjah, dan juga yang sangat utama yaitu puasa Dawud. Demikian pula
meskipun shalat tarawih telah usai namun di luar Ramadhan masih banyak
shalat-shalat sunnah dan nawafil yang lainnya.
Disadur dan diringkas dari buku “Majlis Ramadhan” Syaikh Muhammad Shalih
al-Utsaimin, Pustaka Imam Syafi’i
Wednesday, July 11, 2012
Artikel Ramadhan : Zakat Fitrah
Artikel Ramadhan. Berikut ini akan kita ulas mengenai Zakat Fitrah sebagai penyempurna ibadah kita di bulan Ramadhan ini. Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah :
1. Firman Allah Ta'ala:
Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
(Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya(*),(*)''' Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.
Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) memberikan jatah seseorang, demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :
a. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
b. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
c. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37. )
d. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.
1. Firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang
membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia
shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia
berkata :
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki
dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau
memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang
melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam
tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum
di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan
untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
(Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya(*),(*)''' Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.
Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) memberikan jatah seseorang, demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :
a. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
b. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
c. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37. )
d. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.
Artikel Ramadhan : Menggapai Lailatul Qadr
Artikel Ramadhan. Di
dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadr yaitu suatu
malam yang dimuliakan oleh Allah dari malam-malam lainnya. Pada malam itu Allah
memberikan keutamaan dan kebaikan yang teramat banyak kepada ummat Islam. Semoga dengan tulisan ini kita dapat Menggapai Lailatul Qadr di tahun ini.
Allah telah menjelaskan tentang malam itu di dalam firman-Nya, artinya,
"Barang siapa shalat malam pada malam lailatul qadr karena iman dan mengharap pahala (ihtisab) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
Yang dimaksud dengan iman di sini adalah percaya kepada Allah dan kepada apa yang disediakan Allah berupa pahala bagi siapa saja yang menghidupkan malam itu, sedang ihtisab memiliki arti mengharapkan pahala dan balasan. Keutamaan ini akan didapatkan oleh siapa saja, baik yang mengetahui bahwa malam itu adalah Lailatul Qadr atau yang tidak mengetahuinya, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tidak mensyaratkan bahwa yang mendapatkan pahala harus orang yang tahu Lailatul Qadr ini.
Lailatul Qadr Ada di Bulan Ramadhan
Lailatul Qadr terjadi pada bulan Ramadhan, karena Allah menurunkan al-Qur'an pada malam itu. Sedangkan Allah telah menjelaskan bahwa turunnya al-Qur'an adalah pada bulan Ramadhan. Allah berfirman,
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan." (QS. al-Qadr:1)
Dalam firman-Nya yang lain disebutkan, artinya,
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an.¨ (QS. al-Baqarah :185)
Berdasarkan ayat ini maka jelas sekali bahwa Lailatul Qadr itu terjadi pada bulan Ramadhan, dan ia terus ada pada ummat ini hingga hari Kiamat berdasarkan hadits riwayat imam Ahmad dan an-Nasa'i dari Abu Dzar dia berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang Lailatul Qadr, apakah dia itu di bulan Ramadhan atau lainnya? Maka Nabi n menjawab, "Dia ada di bulan Ramadhan." Abu Dzar zberkata, "Dia ada bersama para nabi selagi mereka masih hidup, maka apabila para nabi meninggal apakah Lailatul Qadr itu diangkat atau tetap ada hingga hari Kiamat? Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Dia tetap ada hingga hari Kiamat."
Akan tetapi besarnya keutamaan dan pahala secara khusus bagi ummat ini hanya Allah Subhannahu wa Ta'ala yang mengetahui nya, sebagaimana ummat ini juga telah dikhusukan dengan hari Jum'at dari hari-hari lainnya dengan berbagai keutamaan -walillahil hamd-
Lailatul Qadr di Sepuluh Akhir Ramadhan
Lailatul Qadr ada pada sepuluh akhir Ramadhan, berdasarkan sabda Nabi saw, "Carilah Lailatul Qadr di sepuluh malam akhir pada bulan Ramadhan." (Muttafaq ‘alaih)
Dan kemungkinan terjadi pada malam-malam yang ganjil lebih besar daripada malam-malam yang genap, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
"Carilah lailatul qadr itu pada malam yang ganjil pada sepuluh akhir dari bulan Ramadhan." (HR. al-Bukhari)
Dan lebih mendekati lagi adalah pada tujuh malam terakhir berdasarkan hadits dari Ibnu Umarzbahwa beberapa orang shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bermimpi melihat Lailatul Qadr terjadi pada tujuh malam terakhir bulan Ramadhan. Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Aku melihat bahwa mimpi kalian adalah benar pada tujuh malam terkahir. Maka barang siapa mencarinya maka hendaknya dia mencari pada tujuh malam terakhir." (Muttafaq alaih). Dan dalam riwayat Muslim Nabi bersabda, "Carilah ia pada sepuluh malam terakhir, jika salah seorang dari kalian merasa lelah atau lemah maka jangan sampai terlewatkan pada tujuh malam yang tersisa."
Dan di antara tujuh malam terakhir yang paling mendekati adalah pada malam ke dua puluh tujuh. Ini berdasarkan hadits Ubay bin Ka'ab dia berkata, " Demi Allah sungguh aku mengetahui mana malam yang pada malam itu kita semua diperintahkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam untuk melakukan shalat malam, yaitu malam dua puluh tujuh." (HR Muslim).
Lailatul Qadr tidak terjadi pada malam tertentu secara khusus dalam setiap tahunnya, namun berubah-ubah atau berpindah-pindah. Mungkin pada suatu tahun terjadi pada malam dua puluh tujuh dan pada tahun yang lain terjadi pada malam dua puluh lima, dan demikian seterusnya sesuai dengan kehendak Allah Subhannahu wa Ta'ala dan hikmah-Nya. Ini ditunjukkan dalam sebuah sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, "Carilah ia pada sembilan terakhir, atau tujuh terakhir, atau lima terakhir." (HR. al-Bukhari).
Disebutkan di dalam kitab Fathul Bari bahwa malam itu terjadi pada malam yang ganjil pada sepuluh hari terkahir Ramadhan, dan bahwasanya dia berpindah pindah.
Hikmah Dirahasiakannya Lailatul Qadr
Allah Subhannahu wa Ta'ala merahasiakan kapan terjadinya lailatul qadr kepada hamba-hamba-Nya tidak lain adalah sebagai rahmat bagi mereka agar mereka banyak-banyak mengerjakan amal kebaikan dalam rangka mencari malam itu. Yaitu dengan banyak melakukan shalat, dzikir, do'a dan lain-lain sehingga terus bertambah kedekatan nya kepada Allah , dan bertambah pula pahala mereka. Allah juga merahasiakan itu sebagai ujian agar diketahui siapakah yang sungguh- sungguh di dalam mencarinya dan siapa yang bermalas-malasan dan meremehkannya. Karena orang yang berkeinginan mendapatkan sesuatu maka dia pasti akan bersungguh- sungguh untuk memperolehya, tanpa mempedulikan rasa letih dalam rangka menempuh jalan untuk mencapainya.
Hanya saja di antara tanda-tanda yang sempat terlihat pada masa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam adalah bahwasanya beliau bersujud di waktu Shubuh di atas tanah yang basah oleh air, artinya bahwa pada malam itu turun hujan sehingga beliau sujud di atas tanah yang berair.
Lailatul Qadr adalah malam dibukanya seluruh pintu kebaikan, didekatkannya para kekasih Allah, didengarkannya permohonan dan dijawabnya doa. Amal kebaikan pada malam itu ditulis dengan pahala sebesar besarnya, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Maka hendaknya kita berusaha untuk menggapainya.
Sumber: Majalis Syahr Ramadhan, hal 104-107, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Allah telah menjelaskan tentang malam itu di dalam firman-Nya, artinya,
"Haa Miim. Demi Kitab (al-Qur'an) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya
pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi
peringatan.. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu)
urusan yang besar dari sisi Kami.Sesungguhnya Kami adalah yang mengutus
rasul-rasul, sebagai rahmat dari Rabbmu.Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui, Rabb Yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada di
antara keduanya, jika kamu adalah orang yang menyakini. Tidak ada ilah (yang
berhak disembah) melainkan Dia, Yang menghidupkan dan Yang mematikan.(Dialah)
Rabbmu dan Rabb bapak-bapakmu yang terdahulu." (QS. ad-Dukhan :1-8)
Allah Subhannahu wa Ta'ala telah menyifati malam itu dengan mubarakah (yang diberkahi) karena banyaknya kebaikan, berkah dan keutamaannya. Di antara berkah itu adalah bahwa al-Qur'an diturunkan pada malam Lailatul Qadr ini. Allah juga menyebutkan bahwa malam itu adalah malam yang di dalamnya dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. Allah memerinci di dalam Lauhul Mahfudz agar ditulis para malaikat penulis berbagai hal yang ditetapkan Allah sepanjang tahun, baik berupa rizki, ajal, kebaikan, keburukan dengan penuh hikmah dengan sangat jelas dan teliti, tanpa ada kekeliruan, kebodohan dan kebatilan. Demikianlah ketetapan Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Allah Subhannahu wa Ta'ala juga telah berfirman,
Sesungguhnya Kami telah menurunkan nya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. al-Qadr:1-5)
Al Qadr artinya asy-Syarfu wat Ta'dzim (mulia dan agung) dan juga memiliki arti at-Taqdir wal Qadla' (ketetapan dan keputusan). Disebut demikian karena malam itu merupakan malam yang mulia dan agung yang pada malam tersebut Allah menetapkan berbagai perkara penuh hikmah yang terjadi sepanjang tahun.
Berdasarkan ayat batas lailatul qadr adalah jika telah terbit Fajar (Shubuh) yang menandakan selesainya berbagai aktivitas ibadah malam hari. Adapun keutamaan Laitul Qadr berdasarkan surat al-Qadr ini adalah sebagai berikut:
Allah Subhannahu wa Ta'ala telah menyifati malam itu dengan mubarakah (yang diberkahi) karena banyaknya kebaikan, berkah dan keutamaannya. Di antara berkah itu adalah bahwa al-Qur'an diturunkan pada malam Lailatul Qadr ini. Allah juga menyebutkan bahwa malam itu adalah malam yang di dalamnya dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. Allah memerinci di dalam Lauhul Mahfudz agar ditulis para malaikat penulis berbagai hal yang ditetapkan Allah sepanjang tahun, baik berupa rizki, ajal, kebaikan, keburukan dengan penuh hikmah dengan sangat jelas dan teliti, tanpa ada kekeliruan, kebodohan dan kebatilan. Demikianlah ketetapan Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Allah Subhannahu wa Ta'ala juga telah berfirman,
Sesungguhnya Kami telah menurunkan nya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. al-Qadr:1-5)
Al Qadr artinya asy-Syarfu wat Ta'dzim (mulia dan agung) dan juga memiliki arti at-Taqdir wal Qadla' (ketetapan dan keputusan). Disebut demikian karena malam itu merupakan malam yang mulia dan agung yang pada malam tersebut Allah menetapkan berbagai perkara penuh hikmah yang terjadi sepanjang tahun.
Berdasarkan ayat batas lailatul qadr adalah jika telah terbit Fajar (Shubuh) yang menandakan selesainya berbagai aktivitas ibadah malam hari. Adapun keutamaan Laitul Qadr berdasarkan surat al-Qadr ini adalah sebagai berikut:
- Bahwasanya Allah menurunkan al-Qur'an pada malam tersebut,
yang dengan al-Qur'anitu manusia dapat mengambil petunjuk untuk menggapai
kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
- Dalam firman Allah yang berupa pertanyaan, "Dan
tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Menunjukkan kebesaran dan
keagungan malam tersebut.
- Bahwa malam itu lebih baik daripada seribu bulan dalam
hal kemuliaan dan keutamaannya.
- Pada malam itu para malaikat turun, dan tidaklah
malaikat turun kecuali dengan membawa kebaikan, berkah dan rahmat.
- Malam itu penuh dengan keselamatan karena banyak orang
yang diselamatkan oleh Allah dari siksa dan adzab disebabkan mereka
melakukan berbagai macam ketaatan kepada Allah di malam itu.
- Bahwa pada malam itu Allah Subhannahu wa Ta'ala
menurunkan satu surat yang senantiasa dibaca hingga hari kiamat.
"Barang siapa shalat malam pada malam lailatul qadr karena iman dan mengharap pahala (ihtisab) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
Yang dimaksud dengan iman di sini adalah percaya kepada Allah dan kepada apa yang disediakan Allah berupa pahala bagi siapa saja yang menghidupkan malam itu, sedang ihtisab memiliki arti mengharapkan pahala dan balasan. Keutamaan ini akan didapatkan oleh siapa saja, baik yang mengetahui bahwa malam itu adalah Lailatul Qadr atau yang tidak mengetahuinya, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tidak mensyaratkan bahwa yang mendapatkan pahala harus orang yang tahu Lailatul Qadr ini.
Lailatul Qadr Ada di Bulan Ramadhan
Lailatul Qadr terjadi pada bulan Ramadhan, karena Allah menurunkan al-Qur'an pada malam itu. Sedangkan Allah telah menjelaskan bahwa turunnya al-Qur'an adalah pada bulan Ramadhan. Allah berfirman,
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan." (QS. al-Qadr:1)
Dalam firman-Nya yang lain disebutkan, artinya,
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an.¨ (QS. al-Baqarah :185)
Berdasarkan ayat ini maka jelas sekali bahwa Lailatul Qadr itu terjadi pada bulan Ramadhan, dan ia terus ada pada ummat ini hingga hari Kiamat berdasarkan hadits riwayat imam Ahmad dan an-Nasa'i dari Abu Dzar dia berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang Lailatul Qadr, apakah dia itu di bulan Ramadhan atau lainnya? Maka Nabi n menjawab, "Dia ada di bulan Ramadhan." Abu Dzar zberkata, "Dia ada bersama para nabi selagi mereka masih hidup, maka apabila para nabi meninggal apakah Lailatul Qadr itu diangkat atau tetap ada hingga hari Kiamat? Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Dia tetap ada hingga hari Kiamat."
Akan tetapi besarnya keutamaan dan pahala secara khusus bagi ummat ini hanya Allah Subhannahu wa Ta'ala yang mengetahui nya, sebagaimana ummat ini juga telah dikhusukan dengan hari Jum'at dari hari-hari lainnya dengan berbagai keutamaan -walillahil hamd-
Lailatul Qadr di Sepuluh Akhir Ramadhan
Lailatul Qadr ada pada sepuluh akhir Ramadhan, berdasarkan sabda Nabi saw, "Carilah Lailatul Qadr di sepuluh malam akhir pada bulan Ramadhan." (Muttafaq ‘alaih)
Dan kemungkinan terjadi pada malam-malam yang ganjil lebih besar daripada malam-malam yang genap, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
"Carilah lailatul qadr itu pada malam yang ganjil pada sepuluh akhir dari bulan Ramadhan." (HR. al-Bukhari)
Dan lebih mendekati lagi adalah pada tujuh malam terakhir berdasarkan hadits dari Ibnu Umarzbahwa beberapa orang shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bermimpi melihat Lailatul Qadr terjadi pada tujuh malam terakhir bulan Ramadhan. Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Aku melihat bahwa mimpi kalian adalah benar pada tujuh malam terkahir. Maka barang siapa mencarinya maka hendaknya dia mencari pada tujuh malam terakhir." (Muttafaq alaih). Dan dalam riwayat Muslim Nabi bersabda, "Carilah ia pada sepuluh malam terakhir, jika salah seorang dari kalian merasa lelah atau lemah maka jangan sampai terlewatkan pada tujuh malam yang tersisa."
Dan di antara tujuh malam terakhir yang paling mendekati adalah pada malam ke dua puluh tujuh. Ini berdasarkan hadits Ubay bin Ka'ab dia berkata, " Demi Allah sungguh aku mengetahui mana malam yang pada malam itu kita semua diperintahkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam untuk melakukan shalat malam, yaitu malam dua puluh tujuh." (HR Muslim).
Lailatul Qadr tidak terjadi pada malam tertentu secara khusus dalam setiap tahunnya, namun berubah-ubah atau berpindah-pindah. Mungkin pada suatu tahun terjadi pada malam dua puluh tujuh dan pada tahun yang lain terjadi pada malam dua puluh lima, dan demikian seterusnya sesuai dengan kehendak Allah Subhannahu wa Ta'ala dan hikmah-Nya. Ini ditunjukkan dalam sebuah sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, "Carilah ia pada sembilan terakhir, atau tujuh terakhir, atau lima terakhir." (HR. al-Bukhari).
Disebutkan di dalam kitab Fathul Bari bahwa malam itu terjadi pada malam yang ganjil pada sepuluh hari terkahir Ramadhan, dan bahwasanya dia berpindah pindah.
Hikmah Dirahasiakannya Lailatul Qadr
Allah Subhannahu wa Ta'ala merahasiakan kapan terjadinya lailatul qadr kepada hamba-hamba-Nya tidak lain adalah sebagai rahmat bagi mereka agar mereka banyak-banyak mengerjakan amal kebaikan dalam rangka mencari malam itu. Yaitu dengan banyak melakukan shalat, dzikir, do'a dan lain-lain sehingga terus bertambah kedekatan nya kepada Allah , dan bertambah pula pahala mereka. Allah juga merahasiakan itu sebagai ujian agar diketahui siapakah yang sungguh- sungguh di dalam mencarinya dan siapa yang bermalas-malasan dan meremehkannya. Karena orang yang berkeinginan mendapatkan sesuatu maka dia pasti akan bersungguh- sungguh untuk memperolehya, tanpa mempedulikan rasa letih dalam rangka menempuh jalan untuk mencapainya.
Hanya saja di antara tanda-tanda yang sempat terlihat pada masa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam adalah bahwasanya beliau bersujud di waktu Shubuh di atas tanah yang basah oleh air, artinya bahwa pada malam itu turun hujan sehingga beliau sujud di atas tanah yang berair.
Lailatul Qadr adalah malam dibukanya seluruh pintu kebaikan, didekatkannya para kekasih Allah, didengarkannya permohonan dan dijawabnya doa. Amal kebaikan pada malam itu ditulis dengan pahala sebesar besarnya, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Maka hendaknya kita berusaha untuk menggapainya.
Sumber: Majalis Syahr Ramadhan, hal 104-107, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Artikel Ramadhan : Hukum I'tikaf dan Keutamaannya
Artikel Ramadhan. Segala
pujian dan sanjungan hanya bagi Allah, Rabb seluruh penghuni bumi. Shalawat dan
salam semoga terlimpahkan kepada junjungan dan teladan kita Nabi Agung Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam seorang hamba yang diutus Allah subhanahu
wata’ala sebagai rahmat bagi alam semesta, demikian pula semoga tercurah
kepada seluruh keluarga dan para shahabatnya.
Dengan risalah singkat tentang Hukum I'tikaf dan Keutamaannya diharapkan agar dapat bermanfaat dalam pelaksanaan I'tikaf di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala menjadikan seluruh amalan kita sebagai timbangan kebajikan kelak nanti di akherat, Amin ya Rabbal 'Alamin.
Makna I’tikaf
Menurut bahasa i’tikaf memiliki arti menetapi sesuatu dan menahan diri agar senantiasa tetap berada padanya, baik hal itu berupa kebajikan ataupun keburukan.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang beri’tikaf (menyembah) berhala mereka.” (QS. al-A'raf :138)
Sedangkan menurut syara' i’tikaf berarti menetapnya seorang muslim didalam masjid untuk melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala.
Hukum I’tikaf
Para ulama sepakat bahwa iktikaf hukumnya sunnah, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melakukannya tiap tahun untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala dan memohon pahala-Nya. Terutama pada hari-hari di bulan Ramadhan dan lebih khusus ketika memasuki sepuluh hari terkahir pada bulan suci itu. Demikian tuntunan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Yang Wajib Beriktikaf
Sebagaimana dimaklumi bahwa i’tikaf hukumnya adalah sunnah, kecuali jika seseorang bernadzar untuk melakukannya, maka wajib baginya untuk menunaikan nadzar tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan imam al-Bukhari dan Muslim.
Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan i’tikaf semenjak beliau tinggal di Madinah hingga akhir hayat.
Tempat I’tikaf
I’tikaf tempatnya di setiap masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat berjama'ah kaum laki-laki, firman Allah Ta'ala, artinya,
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (QS. al- Baqarah:187)
Orang yang beri’tikaf pada hari Jum'at disunnahkan untuk beri’tikaf di masjid yang digunakan untuk shalat Jum'at. Tetapi jika ia beri’tikaf di masjid yang hanya untuk shalat jama'ah lima waktu saja, maka hendaknya ia keluar hanya sekedar untuk shalat Jum'at (jika telah tiba waktunya), kemudian kembali lagi ke tempat iktikafnya semula.
Waktu I’tikaf
I’tikaf disunnahkan kapan saja di sembarang waktu. Maka diperboleh kan bagi setiap muslim untuk memilih waktu kapan ia memulai iktikaf dan kapan mengakhirinya. Akan tetapi yang paling utama adalah i’tikaf di bulan suci Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir. Inilah waktu i’tikaf yang terbaik sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih, artinya, "Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau." (HR .al-Bukhari dan Muslim dari A’isyah radhiyallahu ‘anha)
Sunnah-Sunnah bagi Orang yang Sedang I’tikaf
Disunnahkan bagi para mu’takif supaya memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk berdzikir, membaca al-Qur'an, mengerjakan shalat sunnah, terkecuali pada waktu-waktu terlarang, serta memperbanyak tafakur tentang keadaannya yang telah lalu, hari ini dan masa mendatang. Juga banyak-banyak merenungkan tentang hakikat hidup di dunia ini dan kehidupan akhirat kelak.
Hal-Hal yang harus Dihindari Mu’takif
Orang yang sedang i’tikaf dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang tidak bermanfaat seperti banyak bercanda, mengobrol yang tidak berguna sehingga mengganggu konsentrasi i’tikafnya. Karena i’tikaf adalah bertujuan untuk mendapatkan keutamaan bukan malah menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak di- sunnahkan.
Ada sebagian orang yang beri’tikaf, namun dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena sungguh tidak proporsional seseorang meninggalkan kewajiban untuk sesuatu yang sunnah. Oleh karena itu, orang yang i’tikaf hendaknya ia menghentikan i’tikafnya, jika memiliki tanggungan atau kewajiban yang harus dikerjakan.
Hal-Hal yang Membolehkan Mu’takif Keluar dari Masjid
Seorang mu’takif diperbolehkan meninggalkan tempat i’tikafnya jika memang ada hal-hal yang sangat mendesak. Di antaranya adalah buang hajat yaitu keluar ke WC untuk buang air, untuk mandi, keluar untuk makan dan minum jika tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya, dan pergi untuk berobat jika sakit. Demikian pula untuk keperluan syar'i seperti shalat Jum'at, jika tempat ia beriktikaf tidak digunakan untuk shalat Jum'at, menjadi saksi atas suatu perkara dan juga boleh membantu keluarganya yang sakit, jika memang mengharuskan untuk dibantu. Juga keperluan-keperluan semisalnya yang memang termasuk kategori dharuri (keharusan).
Larangan-Larangan dalam I’tikaf
Orang yang sedang beri’tikaf tidak diperbolehkan keluar dari masjid hanya untuk keperluan sepele dan tidak penting, artinya tidak bisa dikategorikan sebagai keperluan syar'i. Jika ia memaksa keluar untuk hal-hal yang tidak perlu tersebut, maka i’tikafnya batal. Selain itu, ia juga dilarang melakukan segala perbuatan haram seperti ghibah (menggunjing), tajassus (mencari-cari kesalahan orang), membaca dan memandang hal-hal yang haram. Pendeknya semua perkara haram di luar i’tikaf, maka pada saat i’tikaf lebih ditekankan lagi keharamannya. Mu’takif juga dilarang untuk menggauli istrinya, karena hal itu membatalkan i’tikafnya.
Menentukan Syarat dalam I’tikaf
Seorang mu’takif diperbolehkan menentukan syarat sebelum melakukan i’tikaf untuk melakukan sesuatu yang mubah. Misalnya saja ia menetapkan syarat agar makan minum harus di rumahnya, hal ini tidak apa-apa. Lain halnya jika ia pulang dengan tujuan menggauli istrinya, keluar masjid agar bisa santai atau mengurusi pekerjaannya, maka i’tikafnya menjadi batal. Karena semua itu bertentangan dengan makna dan pengertian i’tikaf itu sendiri.
Hikmah dan Manfaat i’tikaf
I’tikaf memiliki hikmah yang sangat besar yakni menghidupkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan menghidupkan hati dengan selalu melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala.
Sedangkan manfaat i’tikaf di antaranya:
Dengan risalah singkat tentang Hukum I'tikaf dan Keutamaannya diharapkan agar dapat bermanfaat dalam pelaksanaan I'tikaf di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala menjadikan seluruh amalan kita sebagai timbangan kebajikan kelak nanti di akherat, Amin ya Rabbal 'Alamin.
Makna I’tikaf
Menurut bahasa i’tikaf memiliki arti menetapi sesuatu dan menahan diri agar senantiasa tetap berada padanya, baik hal itu berupa kebajikan ataupun keburukan.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang beri’tikaf (menyembah) berhala mereka.” (QS. al-A'raf :138)
Sedangkan menurut syara' i’tikaf berarti menetapnya seorang muslim didalam masjid untuk melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala.
Hukum I’tikaf
Para ulama sepakat bahwa iktikaf hukumnya sunnah, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melakukannya tiap tahun untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala dan memohon pahala-Nya. Terutama pada hari-hari di bulan Ramadhan dan lebih khusus ketika memasuki sepuluh hari terkahir pada bulan suci itu. Demikian tuntunan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Yang Wajib Beriktikaf
Sebagaimana dimaklumi bahwa i’tikaf hukumnya adalah sunnah, kecuali jika seseorang bernadzar untuk melakukannya, maka wajib baginya untuk menunaikan nadzar tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan imam al-Bukhari dan Muslim.
Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan i’tikaf semenjak beliau tinggal di Madinah hingga akhir hayat.
Tempat I’tikaf
I’tikaf tempatnya di setiap masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat berjama'ah kaum laki-laki, firman Allah Ta'ala, artinya,
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (QS. al- Baqarah:187)
Orang yang beri’tikaf pada hari Jum'at disunnahkan untuk beri’tikaf di masjid yang digunakan untuk shalat Jum'at. Tetapi jika ia beri’tikaf di masjid yang hanya untuk shalat jama'ah lima waktu saja, maka hendaknya ia keluar hanya sekedar untuk shalat Jum'at (jika telah tiba waktunya), kemudian kembali lagi ke tempat iktikafnya semula.
Waktu I’tikaf
I’tikaf disunnahkan kapan saja di sembarang waktu. Maka diperboleh kan bagi setiap muslim untuk memilih waktu kapan ia memulai iktikaf dan kapan mengakhirinya. Akan tetapi yang paling utama adalah i’tikaf di bulan suci Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir. Inilah waktu i’tikaf yang terbaik sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih, artinya, "Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau." (HR .al-Bukhari dan Muslim dari A’isyah radhiyallahu ‘anha)
Sunnah-Sunnah bagi Orang yang Sedang I’tikaf
Disunnahkan bagi para mu’takif supaya memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk berdzikir, membaca al-Qur'an, mengerjakan shalat sunnah, terkecuali pada waktu-waktu terlarang, serta memperbanyak tafakur tentang keadaannya yang telah lalu, hari ini dan masa mendatang. Juga banyak-banyak merenungkan tentang hakikat hidup di dunia ini dan kehidupan akhirat kelak.
Hal-Hal yang harus Dihindari Mu’takif
Orang yang sedang i’tikaf dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang tidak bermanfaat seperti banyak bercanda, mengobrol yang tidak berguna sehingga mengganggu konsentrasi i’tikafnya. Karena i’tikaf adalah bertujuan untuk mendapatkan keutamaan bukan malah menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak di- sunnahkan.
Ada sebagian orang yang beri’tikaf, namun dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena sungguh tidak proporsional seseorang meninggalkan kewajiban untuk sesuatu yang sunnah. Oleh karena itu, orang yang i’tikaf hendaknya ia menghentikan i’tikafnya, jika memiliki tanggungan atau kewajiban yang harus dikerjakan.
Hal-Hal yang Membolehkan Mu’takif Keluar dari Masjid
Seorang mu’takif diperbolehkan meninggalkan tempat i’tikafnya jika memang ada hal-hal yang sangat mendesak. Di antaranya adalah buang hajat yaitu keluar ke WC untuk buang air, untuk mandi, keluar untuk makan dan minum jika tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya, dan pergi untuk berobat jika sakit. Demikian pula untuk keperluan syar'i seperti shalat Jum'at, jika tempat ia beriktikaf tidak digunakan untuk shalat Jum'at, menjadi saksi atas suatu perkara dan juga boleh membantu keluarganya yang sakit, jika memang mengharuskan untuk dibantu. Juga keperluan-keperluan semisalnya yang memang termasuk kategori dharuri (keharusan).
Larangan-Larangan dalam I’tikaf
Orang yang sedang beri’tikaf tidak diperbolehkan keluar dari masjid hanya untuk keperluan sepele dan tidak penting, artinya tidak bisa dikategorikan sebagai keperluan syar'i. Jika ia memaksa keluar untuk hal-hal yang tidak perlu tersebut, maka i’tikafnya batal. Selain itu, ia juga dilarang melakukan segala perbuatan haram seperti ghibah (menggunjing), tajassus (mencari-cari kesalahan orang), membaca dan memandang hal-hal yang haram. Pendeknya semua perkara haram di luar i’tikaf, maka pada saat i’tikaf lebih ditekankan lagi keharamannya. Mu’takif juga dilarang untuk menggauli istrinya, karena hal itu membatalkan i’tikafnya.
Menentukan Syarat dalam I’tikaf
Seorang mu’takif diperbolehkan menentukan syarat sebelum melakukan i’tikaf untuk melakukan sesuatu yang mubah. Misalnya saja ia menetapkan syarat agar makan minum harus di rumahnya, hal ini tidak apa-apa. Lain halnya jika ia pulang dengan tujuan menggauli istrinya, keluar masjid agar bisa santai atau mengurusi pekerjaannya, maka i’tikafnya menjadi batal. Karena semua itu bertentangan dengan makna dan pengertian i’tikaf itu sendiri.
Hikmah dan Manfaat i’tikaf
I’tikaf memiliki hikmah yang sangat besar yakni menghidupkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan menghidupkan hati dengan selalu melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala.
Sedangkan manfaat i’tikaf di antaranya:
- Untuk merenungi masa lalu dan memikirkan hal-hal yang
akan dilakukan di hari esok.
- Mendatangkan ketenangan, ketentraman dan cahaya yang
menerangi hati yang penuh dosa.
- Mendatangkan berbagai macam kebaikan dari Allah subhanahu
wata’ala. Amalan-amalan kita akan diangkat dengan rahmat dan kasih sayang-Nya
- Orang yang beri’tikaf pada sepuluh hari terkahir akhir
bulan Ramadhan akan terbebas dari dosa-dosa karena pada hari-hari itu
salah satunya bertepatan dengan lailatul qadar.
Mudah-mudahan
Allah subhanahu wata’ala memberikan taufik dan inayah-Nya kepada kita
agar dapat menjalankan i’tikaf sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, terutama di bulan Ramadhan yang mulia ini.
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, segenap keluarga dan shahabatnya, Amiin.
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, segenap keluarga dan shahabatnya, Amiin.
(Disampaikan
oleh Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman al-Jibrin)
Artikel Ramadhan : Faedah Berpuasa
Artikel Ramadhan. Berikut ini akan disampaikan beberapa Faedah Berpuasa yang insyaallah diperoleh orang-orang yang berpuasa sesuai dengan Syar'i.
1.Sarana Menuju Takwa
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang- orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. 2:183)
Allah subhanahu wata’ala menyebutkan bahwa puasa memberikan faidah yang sangat besar dan banyak yang terkandung di dalamnya, yakni "agar kalian bertakwa." Maksudnya ialah agar puasa tersebut menjadi sarana bagi kalian untuk menggapai ketakwaan dan agar kamu menjadi orang yang bertakwa dengan melaksanakan puasa tersebut.
Ini semua dikarenakan takwa adalah merupakan segala bentuk perbuatan yang diridhai dan dicintai oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta meninggalkan segala yang yang dibenci Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka puasa merupakan jalan terbesar untuk mencapai tujuan tersebut yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan kemenangan.
2. Menambah Keimanan
Dengan puasa iman akan bertambah, dan seseorang akan melatih dirinya untuk menahan diri dari segala yang mendorongnya kepada keburukan berupa hawa nafsu dan syahwat yang merugikan. Dan puasa akan membantu kita untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, bacaan al-Qur'an, dzikir, shadaqah, dan lain sebagainya. Juga mengekang hawa nafsu agar tidak terjerumus ke dalam ucapan dan perbuatan yang haram, dan ini semua merupakan pondasi utama ketakwaan.
3. Mengenal Nikmat Allah subhanahu wata’ala
Dengan puasa seorang hamba akan lebih mengenal nikmat Allah subhanahu wata’ala yang telah diberikan kepadanya berupa makan, minum, pernikahan dan seterusnya. Dengan menahan rasa lapar dan haus di satu waktu (siang) lalu ia mendapatkan obatnya di waktu lain (malam), akan terasalah betapa besar nikmat Allah subhanahu wata’ala yang telah diberikan kepadanya. Dan terasa pula bagaimana penderitaan saudaranya yang hampir setiap hari tidak mendapatkan makanan untuk mengisi perutnya.
4. Melatih Kesabaran
Dengan berpuasa seorang hamba akan menjadi lebih sabar dan tabah di dalam menjalankan ketaatan, menjauhi kemaksiatan dan menghadapi ketentuan dari Allah subhanahu wata’ala, seperti rasa lapar dan haus yang tentunya menyakit kan bagi hawa nafsu manakala dibiarkan.
Dengan puasa pula akan lahir rasa syukur kepada Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan kecukupan dan lebih-lebih nikmat terbesar yaitu taufiq untuk dapat menjalankan puasa. Karena nikmat diniyah (religi) lebih utama daripada nikmat keduniaan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa puasa merupakan salah satu rukun Islam yang lima, dia menghapuskan dosa yang telah lalu, Allah subhanahu wata’ala mencintai dan meridhai orang yang berpuasa, dan memberikan kepadanya pahala yang besar. Dan bahwa orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal maka seakan-akan dia berpuasa satu tahun. Demikian pula bagi yang berpuasa tiga hari dalam sebulan, karena kebaikan itu akan dilipat gandakan sepuluh kali lipat. Itu semua merupakan keutamaan dan kenikmatan dari Allah subhanahu wata’ala.
Dan juga merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Allah subhanahu wata’ala adalah bahwa Dia mensyari'atkan puasa wajib dalam waktu dan bulan yang bersamaan yakni Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kaum muslimin melakukan puasa dalam waktu yang bersamaan, sehingga akan menciptakan suasana yang kondusif dan membantu terlaksananya ibadah tersebut dengan baik.
Maka ikut serta dalam menjalankan ibadah puasa akan memberikan manfaat yang sangat besar dan faidah yang sangat banyak. Sesungguhnya di balik syariat puasa ini terdapat rahasia dan hikmah yang tidak terhingga. Termasuk ditinjau dari sisi kesehatan telah dinyatakan oleh para dokter bahwa puasa itu dapat menjaga kesehatan, menghilangkan sisa-sisa zat dalam tubuh yang berbahaya, menguatkan serta memperbaiki metabolisme dan fungsi organ tubuh. Maka kita katakan bahwa puasa itu mencakup segala kebaikan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
Sumber: Majmu’ah Rasail Ramadhaniyah, Syaikh Abdullah bin Jarullah al-Jarullah
1.Sarana Menuju Takwa
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang- orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. 2:183)
Allah subhanahu wata’ala menyebutkan bahwa puasa memberikan faidah yang sangat besar dan banyak yang terkandung di dalamnya, yakni "agar kalian bertakwa." Maksudnya ialah agar puasa tersebut menjadi sarana bagi kalian untuk menggapai ketakwaan dan agar kamu menjadi orang yang bertakwa dengan melaksanakan puasa tersebut.
Ini semua dikarenakan takwa adalah merupakan segala bentuk perbuatan yang diridhai dan dicintai oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta meninggalkan segala yang yang dibenci Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka puasa merupakan jalan terbesar untuk mencapai tujuan tersebut yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan kemenangan.
2. Menambah Keimanan
Dengan puasa iman akan bertambah, dan seseorang akan melatih dirinya untuk menahan diri dari segala yang mendorongnya kepada keburukan berupa hawa nafsu dan syahwat yang merugikan. Dan puasa akan membantu kita untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, bacaan al-Qur'an, dzikir, shadaqah, dan lain sebagainya. Juga mengekang hawa nafsu agar tidak terjerumus ke dalam ucapan dan perbuatan yang haram, dan ini semua merupakan pondasi utama ketakwaan.
3. Mengenal Nikmat Allah subhanahu wata’ala
Dengan puasa seorang hamba akan lebih mengenal nikmat Allah subhanahu wata’ala yang telah diberikan kepadanya berupa makan, minum, pernikahan dan seterusnya. Dengan menahan rasa lapar dan haus di satu waktu (siang) lalu ia mendapatkan obatnya di waktu lain (malam), akan terasalah betapa besar nikmat Allah subhanahu wata’ala yang telah diberikan kepadanya. Dan terasa pula bagaimana penderitaan saudaranya yang hampir setiap hari tidak mendapatkan makanan untuk mengisi perutnya.
4. Melatih Kesabaran
Dengan berpuasa seorang hamba akan menjadi lebih sabar dan tabah di dalam menjalankan ketaatan, menjauhi kemaksiatan dan menghadapi ketentuan dari Allah subhanahu wata’ala, seperti rasa lapar dan haus yang tentunya menyakit kan bagi hawa nafsu manakala dibiarkan.
Dengan puasa pula akan lahir rasa syukur kepada Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan kecukupan dan lebih-lebih nikmat terbesar yaitu taufiq untuk dapat menjalankan puasa. Karena nikmat diniyah (religi) lebih utama daripada nikmat keduniaan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa puasa merupakan salah satu rukun Islam yang lima, dia menghapuskan dosa yang telah lalu, Allah subhanahu wata’ala mencintai dan meridhai orang yang berpuasa, dan memberikan kepadanya pahala yang besar. Dan bahwa orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal maka seakan-akan dia berpuasa satu tahun. Demikian pula bagi yang berpuasa tiga hari dalam sebulan, karena kebaikan itu akan dilipat gandakan sepuluh kali lipat. Itu semua merupakan keutamaan dan kenikmatan dari Allah subhanahu wata’ala.
Dan juga merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Allah subhanahu wata’ala adalah bahwa Dia mensyari'atkan puasa wajib dalam waktu dan bulan yang bersamaan yakni Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kaum muslimin melakukan puasa dalam waktu yang bersamaan, sehingga akan menciptakan suasana yang kondusif dan membantu terlaksananya ibadah tersebut dengan baik.
Maka ikut serta dalam menjalankan ibadah puasa akan memberikan manfaat yang sangat besar dan faidah yang sangat banyak. Sesungguhnya di balik syariat puasa ini terdapat rahasia dan hikmah yang tidak terhingga. Termasuk ditinjau dari sisi kesehatan telah dinyatakan oleh para dokter bahwa puasa itu dapat menjaga kesehatan, menghilangkan sisa-sisa zat dalam tubuh yang berbahaya, menguatkan serta memperbaiki metabolisme dan fungsi organ tubuh. Maka kita katakan bahwa puasa itu mencakup segala kebaikan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
Sumber: Majmu’ah Rasail Ramadhaniyah, Syaikh Abdullah bin Jarullah al-Jarullah
Artikel Ramadhan : Adab Berpuasa
Artikel Ramadhan. Puasa memiliki adab-adab yang yang harus
ditunaikan oleh siapa saja yang sedang menjalankannya. Di antara Adab Berpuasa
sebagai berikut:
1. Menahan Pandangan
Yaitu menahan mata dari melihat hal-hal yang diharamkan, melihat aurat, dan wanita yang bukan mahramnya. Karena wanita itu adalah aurat dan dapat mendatangkan fitnah. Allah subhanahu wata’ala telah berfirman, artinya,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. 24:30)
Dalam ayat lainnya Allah subhanahu wata’ala juga berfirman, artinya,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.” (QS. 17:36)
2. Menjaga Pendengaran
Yaitu menjaganya dari segala hal yang diharamkan atau yang dibenci, karena manusia akan ditanya tentang pendengarannya, sebagaimana pula ditanya tentang penglihatannya seperti yang telah disebutkan di dalam ayat di atas.
Orang yang mengucapakan ucapan buruk atau ucapan batil dan orang yang mendengarkannya, maka kedua-duanya telah berserikat di dalam perbuatan dosa.
3. Menjaga Lisan
Yaitu memeliharanya dari segala ucapan yang buruk dan keji, dari memfitnah dan sebagainya. Maka wajib bagi seorang yang berpuasa untuk meninggalkan ucapan dusta, ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), bertengkar, mencaci maki dan mencela orang lain.
Dan hendaknya dia memilih diam atau menyibukkan diri dengan sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala, seperti membaca al-Qur'an, berdzikir kepada Allah subhanahu wata’ala, berdoa, beristighfar, dan amar ma'ruf nahi munkar. Karena setiap yang diucapkan oleh manusia akan menjadi bumerang baginya kecuali dzikrullah dan segala bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wata’ala.
4. Menjaga Perut
Maksudnya adalah jangan sampai memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perut, baik berupa makanan atau minuman. Di dalam hadist disebutkan,
"Tidak masuk surga daging yang tumbuh dari suht (penghasilan haram)." (HR. Ibnu Hibban)
Seorang muslim berpuasa menahan diri dari yang halal, maka selayaknya dia pun menahan diri dari yang haram yang dapat mencelakakan nya. Seorang muslim jangan sampai menipu di dalam bermua'amalah, atau menjual dagangannya dengan sumpah palsu. Demikian pula hendaknya dia jangan mengambil penghasilan dari segala yang berbau riba.
5. Menjaga Kemaluan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Siapa yang dapat menjamin untukku apa yang ada di antara dua janggutnya (lisan) dan apa yang ada di antara dua kakinya (kemaluan) maka aku menjamin untuknya surga." (HR. Al-Bukhari)
6. Menjaga Tangan dan Kaki
Yaitu jangan sampai tangan tersebut melakukan sesuatu yang haram (seperti memukul orang dsb), dan kaki jangan sampai melangkah menuju yang haram.
Seluruh adab-adab yang tersebut di atas hendaknya senantiasa dijaga oleh setiap muslim kapan saja, bukan hanya ketika berpuasa. Adapun dalam puasa, maka hal itu sangat ditekankan karena dapat merusak dan melenyap kan pahala orang yang berpuasa.
Kalau seseorang dapat menjaga diri dari segala yang diharamkan, baik pendengaran, penglihatan, makanan, minuman, langkah kaki dan gerakan tangan, maka diharapkan dia akan menggapai ampunan Allah subhanahu wata’ala dan kebebasan dari api neraka, dan tentunya dia akan mampu meninggal kan itu semua di luar bulan puasa.
Sumber: Majmu’ah Rasail Ramadhaniyah, Syaikh Abdullah bin Jarullah al-Jarullah
1. Menahan Pandangan
Yaitu menahan mata dari melihat hal-hal yang diharamkan, melihat aurat, dan wanita yang bukan mahramnya. Karena wanita itu adalah aurat dan dapat mendatangkan fitnah. Allah subhanahu wata’ala telah berfirman, artinya,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. 24:30)
Dalam ayat lainnya Allah subhanahu wata’ala juga berfirman, artinya,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.” (QS. 17:36)
2. Menjaga Pendengaran
Yaitu menjaganya dari segala hal yang diharamkan atau yang dibenci, karena manusia akan ditanya tentang pendengarannya, sebagaimana pula ditanya tentang penglihatannya seperti yang telah disebutkan di dalam ayat di atas.
Orang yang mengucapakan ucapan buruk atau ucapan batil dan orang yang mendengarkannya, maka kedua-duanya telah berserikat di dalam perbuatan dosa.
3. Menjaga Lisan
Yaitu memeliharanya dari segala ucapan yang buruk dan keji, dari memfitnah dan sebagainya. Maka wajib bagi seorang yang berpuasa untuk meninggalkan ucapan dusta, ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), bertengkar, mencaci maki dan mencela orang lain.
Dan hendaknya dia memilih diam atau menyibukkan diri dengan sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala, seperti membaca al-Qur'an, berdzikir kepada Allah subhanahu wata’ala, berdoa, beristighfar, dan amar ma'ruf nahi munkar. Karena setiap yang diucapkan oleh manusia akan menjadi bumerang baginya kecuali dzikrullah dan segala bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wata’ala.
4. Menjaga Perut
Maksudnya adalah jangan sampai memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perut, baik berupa makanan atau minuman. Di dalam hadist disebutkan,
"Tidak masuk surga daging yang tumbuh dari suht (penghasilan haram)." (HR. Ibnu Hibban)
Seorang muslim berpuasa menahan diri dari yang halal, maka selayaknya dia pun menahan diri dari yang haram yang dapat mencelakakan nya. Seorang muslim jangan sampai menipu di dalam bermua'amalah, atau menjual dagangannya dengan sumpah palsu. Demikian pula hendaknya dia jangan mengambil penghasilan dari segala yang berbau riba.
5. Menjaga Kemaluan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Siapa yang dapat menjamin untukku apa yang ada di antara dua janggutnya (lisan) dan apa yang ada di antara dua kakinya (kemaluan) maka aku menjamin untuknya surga." (HR. Al-Bukhari)
6. Menjaga Tangan dan Kaki
Yaitu jangan sampai tangan tersebut melakukan sesuatu yang haram (seperti memukul orang dsb), dan kaki jangan sampai melangkah menuju yang haram.
Seluruh adab-adab yang tersebut di atas hendaknya senantiasa dijaga oleh setiap muslim kapan saja, bukan hanya ketika berpuasa. Adapun dalam puasa, maka hal itu sangat ditekankan karena dapat merusak dan melenyap kan pahala orang yang berpuasa.
Kalau seseorang dapat menjaga diri dari segala yang diharamkan, baik pendengaran, penglihatan, makanan, minuman, langkah kaki dan gerakan tangan, maka diharapkan dia akan menggapai ampunan Allah subhanahu wata’ala dan kebebasan dari api neraka, dan tentunya dia akan mampu meninggal kan itu semua di luar bulan puasa.
Sumber: Majmu’ah Rasail Ramadhaniyah, Syaikh Abdullah bin Jarullah al-Jarullah
Artikel Ramadhan : Hal-Hal yang Makruh dan Dimaafkan dalam Puasa
Artikel Ramadhan. Sering kali kita mengabaikan Hal-Hal yang Makruh dan Dimaafkan dalam Puasa, padahal hal tersebut dapat mengurangi nilai dan kekhusyuan kita dalam berpuasa.
Hal-hal yang makruh dalam puasa diantaranya adalah :
1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan membersihkan hidung dengan cara menghirup air (istinsyaq) dan mengeluarkannya kembali (istinsyar) ketika berwudhu, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam,
"Dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air dengan hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Para penyusun kitab Sunan).
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam membenci hal itu karena khawatir apabila air tersebut masuk ke dalam rongga tubuhnya sehingga merusak puasa.
2. Ciuman
Karena ciuman kadang-kadang dapat membangkitkan syahwat yang memungkinkan merambat sampai merusak puasa, baik itu dengan keluarnya air madzi, mani, bahkan hubungan suami istri yang mengharus kan untuk membayar kafarah.
3. Berlama-lama Memandang Istri
Seorang suami makruh hukumnya terus-menerus memadang istri dengan syahwat ketika dia dalam keadaan berpuasa.
4. Menghayalkan hubungan suami istri
5. Menyentuh Wanita
Yakni menyentuh tubuhnya dengan tangan atau menempelkan tubuhnya pada tubuh.
6. Mengunyah Sirih
Mengunyah daun sirih dikhawatirkan beberapa bagiannya akan masuk ke dalam tenggorokan.
7. Mencicipi makanan.
8. Berkumur-kumur bukan untuk wudhu atau keperluan yang mengharuskannya.
9. Bercelak pada permulaan siang, tetapi jika dilakukan pada akhir siang maka hal itu boleh.
10. Berbekam
Orang yang berpuasa sebaiknya tidak berbekam atau mengeluarkan darah (seperti donor dan semisalnya, red) pada siang hari, karena dikhawatirkan akan melemahkan tubuh yang menyebabkan harus membatal kan puasa, karena dalam hal tersebut ada perkara yang dapat menjurus kepada batalnya puasa.
Di antara perkara-perkara yang dimaafkan apabila dilakukan oleh seseorang yang sedang berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Menelan ludah walaupun dalam jumlah banyak. Yang dimaksudkan adalah ludahnya sendiri bukan ludah orang lain.
2. Terpaksa muntah dan mengeluar kan cairan dari perut, jika tidak ada lagi yang masuk atau tertelan lagi ke dalam perut setelah keluar dari mulutnya.
3. Menelan lalat, nyamuk (serangga) karena tanpa disengaja.
4. Menghirup debu jalanan, asap pabrik, asap kayu bakar dan asap-asap lainnya yang tidak dapat dihindari.
5. Bangun pagi dalam keadaan junub.
6. Mimpi basah.
Tidak ada akibat apa pun bagi orang yang berpuasa jika ia mengalami mimpi basah dan hal itu tidak menyebabkan puasanya batal. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Hukum tidak dapat diberlakukan atas tiga orang, yaitu; Orang gila sampai ia sadar; Orang tidur sampai ia bangun; Dan anak kecil sampai ia baligh.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
7. Makan dan minum tanpa disengaja atau karena lupa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Orang yang lupa sedangkan dia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum maka ia harus menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq alaih)
Sumber: Kitab, “Minhajul Muslim” edisi terjemah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
Hal-hal yang makruh dalam puasa diantaranya adalah :
1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan membersihkan hidung dengan cara menghirup air (istinsyaq) dan mengeluarkannya kembali (istinsyar) ketika berwudhu, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam,
"Dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air dengan hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Para penyusun kitab Sunan).
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam membenci hal itu karena khawatir apabila air tersebut masuk ke dalam rongga tubuhnya sehingga merusak puasa.
2. Ciuman
Karena ciuman kadang-kadang dapat membangkitkan syahwat yang memungkinkan merambat sampai merusak puasa, baik itu dengan keluarnya air madzi, mani, bahkan hubungan suami istri yang mengharus kan untuk membayar kafarah.
3. Berlama-lama Memandang Istri
Seorang suami makruh hukumnya terus-menerus memadang istri dengan syahwat ketika dia dalam keadaan berpuasa.
4. Menghayalkan hubungan suami istri
5. Menyentuh Wanita
Yakni menyentuh tubuhnya dengan tangan atau menempelkan tubuhnya pada tubuh.
6. Mengunyah Sirih
Mengunyah daun sirih dikhawatirkan beberapa bagiannya akan masuk ke dalam tenggorokan.
7. Mencicipi makanan.
8. Berkumur-kumur bukan untuk wudhu atau keperluan yang mengharuskannya.
9. Bercelak pada permulaan siang, tetapi jika dilakukan pada akhir siang maka hal itu boleh.
10. Berbekam
Orang yang berpuasa sebaiknya tidak berbekam atau mengeluarkan darah (seperti donor dan semisalnya, red) pada siang hari, karena dikhawatirkan akan melemahkan tubuh yang menyebabkan harus membatal kan puasa, karena dalam hal tersebut ada perkara yang dapat menjurus kepada batalnya puasa.
Di antara perkara-perkara yang dimaafkan apabila dilakukan oleh seseorang yang sedang berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Menelan ludah walaupun dalam jumlah banyak. Yang dimaksudkan adalah ludahnya sendiri bukan ludah orang lain.
2. Terpaksa muntah dan mengeluar kan cairan dari perut, jika tidak ada lagi yang masuk atau tertelan lagi ke dalam perut setelah keluar dari mulutnya.
3. Menelan lalat, nyamuk (serangga) karena tanpa disengaja.
4. Menghirup debu jalanan, asap pabrik, asap kayu bakar dan asap-asap lainnya yang tidak dapat dihindari.
5. Bangun pagi dalam keadaan junub.
6. Mimpi basah.
Tidak ada akibat apa pun bagi orang yang berpuasa jika ia mengalami mimpi basah dan hal itu tidak menyebabkan puasanya batal. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Hukum tidak dapat diberlakukan atas tiga orang, yaitu; Orang gila sampai ia sadar; Orang tidur sampai ia bangun; Dan anak kecil sampai ia baligh.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
7. Makan dan minum tanpa disengaja atau karena lupa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Orang yang lupa sedangkan dia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum maka ia harus menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq alaih)
Sumber: Kitab, “Minhajul Muslim” edisi terjemah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
Artikel Ramadhan : Rukun-Rukun Puasa
Artikel Ramadhan. Berikut ini disampaikan Rukun-Rukun Puasa yang menjadi syarat sahnya amalan puasa kita, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Niat
Yaitu kemantapan hati untuk melakukan puasa sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah subhanahu wata’ala atau untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam,"Seluruh amal perbuatan itu tergantung pada niatnya." (HR. al-Bukhari).
Jika puasa yang akan dikerjakan adalah puasa wajib, maka niatnya harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam,"Orang yang tidak berniat puasa sejak malam harinya, maka tidak ada puasa baginya." (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa'i).
Jika puasa yang akan dilakukan adalah puasa sunnah, maka puasanya sah walaupun niatnya dilakukan setelah terbitnya fajar dan matahari telah tinggi, dengan syarat ia belum makan sesuatu apa pun. Ini berdasarkan pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, "Pada suatu hari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam rumahku, kemudian bertanya, "Apakah engkau mempunyai makanan?" Aku menjawab, "Tidak." Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Kalau begitu aku akan berpuasa." (HR. Muslim)
2. Imsak
Yaitu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan suami istri dan lain sebagainya.
3. Waktu
Yang dimaksudkan di sini adalah siang hari sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Jika seseorang berpuasa pada malam hari dan berbuka pada siang hari, maka puasanya tidak sah, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah:187)
Sumber: Kitab, “Minhajul Muslim” edisi terjemah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
Artikel Ramadhan : Marhaban Ya Ramadhan
Artikel Ramadhan. Bulan yang dirindukan telah tiba, ahlan wa sahlan, marhaban bika ya Ramadhan. Ramadhan adalah bulan nan penuh barakah, indah penuh maghfirah, yang di dalamnya Allah turunkan kitab mulia, petunjuk dan cahaya, di dalamnya Allah memberikan kemenangan besar bagi hambaNya pada saat perang Badr. Untuk itu amal shaleh yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bagaikan derasnya hembusan angin dan air yang mengalir. Para sahabat dan salafussaleh senantiasa berlomba-lomba meraih keridlaan Allah dengan meraih kebaikan dan amal ibadah pada bulan tersebut. Akan tetapi yang sangat memilukan hati adalah kondisi umat Islam pada masa kini yang mulai lemah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Keutamaan bulan Ramadhan
Rasulullah bersabda: "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah mewajibkan kepadamu untuk berpuasa, pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat, juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikan maka dia tidak memperoleh apa-apa" (Ahmad dan An-Nasa'i).
Diwajibkan puasa Ramadhan
Allah berfirman, artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" (QS. 2: 183).
Definisi Puasa
Shaum (puasa) adalah menahan diri dari makan dan minum dan hal-hal yang membatalkan puasa disertai dengan niat dan dilaksanakan pada waktu khusus dan dari orang-orang yang khusus pula.
Rukun Puasa
·
Niat sebelum terbit fajar.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum (terbit fajar) Maka tidaklah sah puasanya". (Ahmad dan Abu Dawud).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum (terbit fajar) Maka tidaklah sah puasanya". (Ahmad dan Abu Dawud).
·
Menghindari hal-hal yang dapat membatalkan
puasa, seperti: makan, minum, bersetubuh, dan lain-lain.
·
Memenuhi syarat puasa:
a. Muslim, b. Berusia baligh (dewasa), c. Berakal, d. Mampu untuk berpuasa, e. Tidak terhalang oleh sesuatu, seperti: haid, nifas, sakit, dan lain-lain.
Hal-hal yang membatalkan puasa : a. Muslim, b. Berusia baligh (dewasa), c. Berakal, d. Mampu untuk berpuasa, e. Tidak terhalang oleh sesuatu, seperti: haid, nifas, sakit, dan lain-lain.
·
Makan dan minum dengan sengaja, jika dilakukan
karena lupa maka puasanya tidak batal
·
Bersenggama
·
Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk
dalam hal ini adalah suntikan vitamin yang mengenyangkan.
·
Mengeluarkan mani baik karena onani,
bersentuhan, ciuman, atau sebab lainnya dengan sengaja
·
Muntah dengan sengaja
Peringatan bagi orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan Dibawakan oleh Abu Umamah Al Bahili, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika aku sedang tidur tiba-tiba ada dua orang yang datang dan memegang pangkal lenganku dan membawaku ke sebuah gunung yang tinggi seraya berkata: "naiklah!" aku berkata: "aku tidak bisa", keduanya berkata lagi: "kami akan memberi kemudahan kepadamu", lalu akupun naik sampai ke pertengahan, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: "Suara apa itu?" Mereka menjawab: "Itu suara teriakan penghuni Neraka" Kemudian mereka membawaku mendaki lagi, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang digantung dengan urat belakang mereka, dari pinggiran mulutnya mengeluarkan darah. Aku bertanya: "Siapakah mereka?" Dijawab: "Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa (pada) bulan Ramadhan sebelum tiba waktunya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Shalat Tarawih
Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)". (Adzariyat: 17-18).
Sanjungan dan pujian dari Allah bagi yang senantiasa mendirikan shalat di malam hari.
Hukum dan Bilangan Shalat Tarawih
Shalat tarawih hukumnya sunnah, lebih utama berjama'ah, demikian pendapat masyhur yang dilaksanakan oleh para sahabat, ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 11 (sebelas), atau 13 (tiga belas) raka'at. Akan tetapi lebih baik apabila shalat tarawih dilakukan dengan 11 (sebe-las) raka'at, dikarenakan beberapa hal:
·
Para sahabat Nabi shalat dengan 11 raka'at,
padahal mereka adalah generasi terbaik yang lebih mengetahui tentang Al Qur'an
dan As Sunnah. Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Sa'id bin Yazid, ia
berkata: "Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim
Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan 11 raka'at" (HR
Malik dalam Muwaththa: 1/115).
·
Adanya hadits shahih 'Aisyah berkata: "Tidaklah
Rasulullah shalat (sunnah) pada bulan Ramadhan dan tidak pula (sunnah) lainnya
lebih dari sebelas raka'at" (HR Bukhari dan Muslim).
Jabir bin Abdullah berkata: "Sesungguhnya Nabi menghidupkan malam Ramadhan (lalu) shalat dengan delapan raka'at lalu witir" (HR Ibnu Hibban).
Jabir bin Abdullah berkata: "Sesungguhnya Nabi menghidupkan malam Ramadhan (lalu) shalat dengan delapan raka'at lalu witir" (HR Ibnu Hibban).
·
Dalam shalat diharuskan untuk khusyu',
tuma'ninah, dihayati, serta membacanya dengan tartil. Akan tetapi fenomena yang
ada pada sebagian kaum muslimin adalah tanpa tuma'-ninah, tergesa-gesa, tidak
tartil dalam melaksanakan shalat tarawih, semua ini tidak tercapai dikarenakan
jumlah yang terlalu banyak (23 raka'at).
·
Derajat hadits shalat tarawih 23 raka'at, adalah
dho'if (lemah) sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam beramal.
Mereka berdasar pada hadits: "Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi shalat di bulan Ramadhan dua puluh raka'at (tidak termasuk witir)" (HR Ibnu Abi Syai-bah, Thabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
Dalam riwayat lain ada tambahan: "Dan (Nabi) witir (setelah shalat dua puluh raka'at)"
Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah yang namanya Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas.
Imam Baihaqi berkata: "Abu Syai-bah menyendiri dengannya dan dia itu lemah"
Imam Al Haitsami berkata: "Sesungguhnnya Abu Syaibah ini lemah" (Kitab Majmauz Zawaid 3/172)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Isnadnya dhoif" (Kitab Al Fath - Syarah Bukhari).
Al Hafidz Zaila'i telah melemahkan isnadnya (Kitab Nashbur Rayah 2/153)
Imam Shan'ani berkata: "Tidak ada yang sah dari Nabi shalat di bulan Ramadhan dengan dua puluh raka'at" (Kitab Subulus Salam).
Syaikh Al Albany mengatakan: Maudhu' (hadits palsu) (Kitab Silsilah Hadits Dhoif wal Maudhu' & Irwaul Ghalil)
Keterangan Ulama Ahlu Hadits tentang hadits 23 raka'at: Mereka berdasar pada hadits: "Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi shalat di bulan Ramadhan dua puluh raka'at (tidak termasuk witir)" (HR Ibnu Abi Syai-bah, Thabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
Dalam riwayat lain ada tambahan: "Dan (Nabi) witir (setelah shalat dua puluh raka'at)"
Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah yang namanya Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas.
Imam Baihaqi berkata: "Abu Syai-bah menyendiri dengannya dan dia itu lemah"
Imam Al Haitsami berkata: "Sesungguhnnya Abu Syaibah ini lemah" (Kitab Majmauz Zawaid 3/172)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Isnadnya dhoif" (Kitab Al Fath - Syarah Bukhari).
Al Hafidz Zaila'i telah melemahkan isnadnya (Kitab Nashbur Rayah 2/153)
Imam Shan'ani berkata: "Tidak ada yang sah dari Nabi shalat di bulan Ramadhan dengan dua puluh raka'at" (Kitab Subulus Salam).
Syaikh Al Albany mengatakan: Maudhu' (hadits palsu) (Kitab Silsilah Hadits Dhoif wal Maudhu' & Irwaul Ghalil)
·
Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya dan Ad
Daruquthni berkata: "(Derajatnya) lemah"
·
Imam At Tirmidzi: Hadits Mungkar
·
Imam Bukhari: Ulama ahli hadits diam tentangnya
·
Imam Nasa'i: Matrukul hadits (hadits-nya
ditinggalkan)
·
Imam Abu Hatim: Hadits lemah, ulama diam
tentangnya dan ahli hadits meninggalkan haditsnya.
Kesimpulan : Riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khaththab, bahwa para sahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih. Bahkan dari riwayat yang shahih kita ketahui bahwa Umar bin Khaththab mengerjakan shalat tarawih dengan 11 raka'at sesuai dengan contoh Rasulullah shalallahu 'alahi wa salam.
Adapun hadits yang diriwayatkan dari Yazid bin Ruman: "Adalah manusia pada zaman Umar bin Khaththab mereka shalat (Tarawih) di bulan Ramadhan 23 raka'at" (HR Malik).
Keterangan:
Hadits ini tidak sah sebab terputus sanadnya, karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu (tidak sezaman) dengan Umar bin Khaththab, sanadnya terputus, dalam ilmu musthalah hadits termasuk hadits dho'if (lemah).Hadits di atas bertentangan dengan riwayat yang shahih.
Setelah kita mengetahui keshahihan dasar hukum dari hadits-hadits yang shahih maka tidak ada jalan lain bagi kita untuk mengikuti yang haq dari Al Qur'an dan As sunnah.
Fatwa Puasa
Fatwa ini dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Saudi Arabia yang beranggotakan ulama-ulama besar Saudi Arabia.
1. Memakai pasta gigi
Tidak mengapa memakai pasta gigi pada siang hari di bulan Ramadhan sambil menjaga diri agar tidak tertelan, seperti halnya disyariat-kannya bagi orang yang berpuasa memakai siwak pada waktu pagi dan petang karena keumuman hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Siwak itu dapat membersihkan mulut dan menjadikan keridhaan Allah" (HR An-Nasai) dan Ibnu Khuzaimah)
2. Mendengar adzan fajar (shubuh) tetapi tetap melanjutkan makan dan minum.
Diwajibkan bagi orang mukmin untuk menghentikan makan dan minum atau sesuatu yang membatalkan puasanya ketika jelas tampak terbit fajar, apabila sedang melakukan puasa wajib seperti puasa Ramadhan dan puasa nadzar. Allah berfirman, artinya: "Makan dan minumlah kalian sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam hari". (Al Baqarah: 187). Yaitu jika mendengar adzan dan dia adzan Shubuh.
3. Seseorang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka hendaklah dia berbuka dan memberikan makanan kepada orang mukmin yang miskin (fidyah) setiap hari untuk berbuka.
4. Shalat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam dan merupakan penguat dari rukun Islam yang lainnya setelah Syahadat yang hukumnya fardhu 'ain, meninggalkan karena menentang keberadaannya atau membenci dan malas berarti kufur. Adapun orang yang melaksanakan puasa dan shalat pada waktu bulan Ramadhan saja maka dia telah menipu Allah, mereka itulah seburuk-buruknya manusia karena mereka tidak mengenal Allah kecuali pada bulan Ramadhan saja, maka puasanya tidak sah apabila dia meninggalkan shalat pada bulan lainnya.
Dikutip dari Tulisan Abu Sufyan Sudirman
Artikel Ramadhan : Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dilakukan di Bulan Ramadhan
Artikel Ramadhan.Dalam setahun, ada satu bulan yang kedatangannya selalu kita nantikan, ia
adalah bulan Ramadhan. Alhamdulillah, bulan yang sangat kita rindukan itu kini
telah tiba. Pada bulan ini Allah mencurahkan kebaikanNya untuk segenap
hamba-hambaNya yang beriman. Di bulan Ramadhan, kedermawanan Nabi shallallahu
alaihi wasallam lebih deras dari hembusan angin. Para Sahabat dan As-Salafus
Shalih terdahulu selalu berlomba-lomba menumpuk kebaikan dan amal ibadah di
dalamnya. Namun saat ini, kondisi umat Islam sungguh memilukan, mayoritas
mereka tak saja lemah untuk diajak ber-fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam
kebaikan) di bulan penuh kemuliaan ini, tapi mereka selalu saja hampir
sepanjang tahun melakukan Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dilakukan di Bulan Ramadhan.
Karena itu, berikut ini menyajikan tulisan tentang berbagai kesalahan yang sering dilakukan di bulan Ramadhan. Ditulis oleh seorang ulama yang memiliki perhatian khusus terhadap bulan Ramadhan, di antaranya beliau juga menulis buku "Risalah Ramadhan" (telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, cet. Darul Haq), beliau adalah Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah. Bagian pertama dari dua tulisan.
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, musim berbagai macam ibadah seperti puasa, shalat, membaca Al-Qur'an, bersede-kah, berbuat baik, dzikir, do'a, istighfar, memohon Surga, berlindung dari masuk Neraka serta macam-macam ibadah dan amal kebajikan lainnya.
Orang yang beruntung adalah yang menjaga setiap detik waktunya, baik di siang atau malam hari untuk berbagai amal perbuatan yang menjadikannya berbahagia serta lebih dekat kepada Allah, sesuai dengan yang diperintahkan, tanpa menambah atau mengurangi. Karena itu, setiap muslim wajib belajar tentang hukum-hukum puasa.
Sayangnya, tak sedikit orang yang melalaikan masalah ini, sehingga banyak terjerumus pada kesalahan-kesalahan. Di antara kesalahan-kesalahan yang jamak (umum) dilakukan orang berkaitan dengan bulan Ramadhan adalah:
1. Tidak mengetahui hukum-hukum puasa serta tidak menanyakannya.
Padahal Allah berfirman: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui." ( An-Nahl: 43).
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dikehendaki baik oleh Allah, niscaya ia dipahamkan dalam urusan agamanya." ( Muttafaq Alaih).
2. Menyambut bulan suci Ramadhan dengan hura-hura dan bermain-main.
Padahal yang seharusnya adalah menyambut bulan yang mulia tersebut dengan dzikir dan bersyukur kepada Allah, karena masih diberi kesempatan bertemu kembali dengan Ramadhan. Lalu hendaknya ia bertaubat dengan sungguh-sungguh, kembali kepada Allah serta melakukan muhasabatun nafs (perhitungan dosa-dosa pribadi), baik yang kecil maupun yang besar, sebelum datang hari Perhitungan dan Pembalasan atas setiap amal yang baik maupun yang buruk.
3. Ta'at hanya di bulan Ramadhan.
Sebagian orang, bila datang bulan Ramadhan mereka bertaubat, shalat dan puasa. Tetapi jika bulan Ramadhan telah berlalu mereka kembali lagi meninggalkan shalat dan melakukan berbagai perbuatan maksiat. Alangkah celaka golongan orang seperti ini, sebab mereka tidak mengetahui Allah kecuali di bulan Ramadhan. Tidakkah mereka mengetahui bahwa Tuhan bulan-bulan pada sepanjang tahun adalah Satu jua? Bahwa maksiat itu haram hukumnya di setiap waktu? Bahwa Allah mengetahui perbuatan mereka di setiap saat dan tempat?
Karena itu, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha (sebenar-benar taubat), meninggalkan maksiat serta menyesali apa yang telah mereka lakukan di masa lalu, selanjutnya berkemauan kuat untuk tidak mengulanginya di kemudian hari. Dengan demikian insya Allah taubat mereka akan diterima, dan dosa-dosa mereka diampuni.
4. Beranggapan keliru.
Sebagian orang beranggapan bulan Ramadhan adalah kesempatan untuk tidur dan bermalas-malasan di siang hari, serta untuk begadang di malam hari. Lebih disayangkan lagi, mayoritas mereka begadang dalam hal-hal yang dimurkai Allah, berhura-hura, bermain yang sia-sia (seperti main kartu dsb.), menggunjing, adu domba dan sebagainya. Hal-hal semacam ini sangat berbahaya dan merugikan mereka sendiri.
Sesungguhnya hari-hari bulan Ramadhan merupakan saksi ta'atnya orang-orang yang ta'at dan saksi maksiatnya orang-orang yang ahli maksiat dan lupa diri.
5. Bersedih dengan datangnya bulan Ramadhan.
Sebagian orang ada yang merasa sedih dengan datangnya bulan Ramadhan dan bersuka cita jika bulan Ramadhan berlalu. Sebab mereka beranggapan bulan Ramadhan akan menghalangi mereka melakukan kebiasaan maksiat dan menuruti syahwat. Mereka berpuasa sekedar ikut-ikutan dan toleransi. Karena itu mereka lebih mengutamakan bulan-bulan lain daripada bulan Ramadhan. Padahal ia adalah bulan penuh barakah, ampunan, rahmat dan pembebasan dari Neraka bagi setiap muslim yang melakukan kewajiban-kewajibannya dan meninggalkan setiap yang diharamkan atasnya, mengerjakan segala perintah dan menjauhi segala yang dilarang.
6. Begadang untuk sesuatu yang tidak terpuji.
Banyak orang yang begadang pada malam-malam Ramadhan dengan melakukan sesuatu yang tidak terpuji, bermain-main, ngobrol, jalan-jalan atau duduk-duduk di jembatan atau trotoar jalan. Pada tengah malam mereka baru pulang dan langsung sahur kemudian tidur. Karena kelelahan, mereka tidak bisa bangun untuk shalat Shubuh berjamaah pada waktunya.
Ada banyak kesalahan dan kerugian dari perbuatan semacam ini:
Banyak orang yang menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara lahiriah seperti makan, minum dan bersenggama dengan isteri, tetapi tidak menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara mak-nawiyah seperti menggunjing, adu domba, dusta, melaknat, mencaci, memandang wanita-wanita di jalanan, di toko, di pasar dan sebagainya.
Seyogyanya setiap muslim memperhatikan puasanya, menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan dan membatalkan puasa. Sebab betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi ia tidak mendapatkan kecuali lapar dan dahaga belaka. Betapa banyak orang yang shalat, tetapi ia tidak mendapatkan kecuali begadang dan letih saja. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh terhadap puasanya dari makan dan minum."(HR. Al Bukhari).
8. Meninggalkan shalat taraweh.
Padahal telah dijanjikan bagi orang yang menjalankannya -karena iman dan mengharap pahala dari Allah- ampunan akan dosa-dosanya yang telah lalu. Orang yang meninggalkan shalat taraweh berarti meremehkan adanya pahala yang agung dan balasan yang besar ini.
Ironinya, banyak umat Islam yang meninggal-kan shalat taraweh. Barangkali ada yang ikut shalat sebentar lalu tidak melanjutkannya hingga selesai. Atau rajin melakukannya pada awal-awal bulan Ramadhan dan malas ketika sudah akhir bulan. Alasan mereka, shalat taraweh hanyalah sunnah belaka.
Benar, tetapi ia adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Khulafaur Rasyidin dan para Tabi'in yang mengikuti petunjuk mereka. Ia adalah salah satu bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dan salah satu sebab bagi ampunan dan kecintaan Allah kepada hambaNya. Orang yang meninggalkannya berarti tidak mendapatkan bagian daripadanya sama sekali. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian. Dan bahkan mungkin orang yang melakukan shalat taraweh itu bertepatan dengan turunnyaLailatul Qadar, sehingga ia mendapatkan keberuntungan dengan ampunan dan pahala yang amat besar.
9. Puasa tetapi tidak shalat.
Sebagian orang ada yang berpuasa, tetapi meninggalkan shalat atau hanya shalat ketika bulan Ramadhan saja. Orang semacam ini puasa dan sedekahnya tidak bermanfaat. Sebab shalat adalah tiang dan pilar utama agama Islam.
10. Bepergian agar punya alasan berbuka.
Sebagian orang melakukan perjalanan ke luar negeri pada bulan Ramadhan untuk tujuan yang baik, tetapi agar bisa berbuka puasa dengan alasan musafir.
Perjalanan semacam ini tidak dibenarkan dan ia tidak boleh berbuka karenanya. Sungguh tidak tersembunyi bagi Allah tipu daya orang-orang yang suka menipu. Sebagian besar orang yang melakukan hal tersebut adalah para tukang mabuk dan minum-minuman keras. Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita dari yang demikian.
11. Berbuka dengan sesuatu yang haram.
Seperti minuman yang memabukkan, rokok dan sejenisnya. Atau berbuka dengan sesuatu yang didapatkan dari yang haram. Orang yang makan atau minum dari sesuatu yang haram tak akan diterima amal perbuatannya dan tak mungkin pula do'anya dikabulkan.
Karena itu, berikut ini menyajikan tulisan tentang berbagai kesalahan yang sering dilakukan di bulan Ramadhan. Ditulis oleh seorang ulama yang memiliki perhatian khusus terhadap bulan Ramadhan, di antaranya beliau juga menulis buku "Risalah Ramadhan" (telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, cet. Darul Haq), beliau adalah Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah. Bagian pertama dari dua tulisan.
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, musim berbagai macam ibadah seperti puasa, shalat, membaca Al-Qur'an, bersede-kah, berbuat baik, dzikir, do'a, istighfar, memohon Surga, berlindung dari masuk Neraka serta macam-macam ibadah dan amal kebajikan lainnya.
Orang yang beruntung adalah yang menjaga setiap detik waktunya, baik di siang atau malam hari untuk berbagai amal perbuatan yang menjadikannya berbahagia serta lebih dekat kepada Allah, sesuai dengan yang diperintahkan, tanpa menambah atau mengurangi. Karena itu, setiap muslim wajib belajar tentang hukum-hukum puasa.
Sayangnya, tak sedikit orang yang melalaikan masalah ini, sehingga banyak terjerumus pada kesalahan-kesalahan. Di antara kesalahan-kesalahan yang jamak (umum) dilakukan orang berkaitan dengan bulan Ramadhan adalah:
1. Tidak mengetahui hukum-hukum puasa serta tidak menanyakannya.
Padahal Allah berfirman: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui." ( An-Nahl: 43).
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dikehendaki baik oleh Allah, niscaya ia dipahamkan dalam urusan agamanya." ( Muttafaq Alaih).
2. Menyambut bulan suci Ramadhan dengan hura-hura dan bermain-main.
Padahal yang seharusnya adalah menyambut bulan yang mulia tersebut dengan dzikir dan bersyukur kepada Allah, karena masih diberi kesempatan bertemu kembali dengan Ramadhan. Lalu hendaknya ia bertaubat dengan sungguh-sungguh, kembali kepada Allah serta melakukan muhasabatun nafs (perhitungan dosa-dosa pribadi), baik yang kecil maupun yang besar, sebelum datang hari Perhitungan dan Pembalasan atas setiap amal yang baik maupun yang buruk.
3. Ta'at hanya di bulan Ramadhan.
Sebagian orang, bila datang bulan Ramadhan mereka bertaubat, shalat dan puasa. Tetapi jika bulan Ramadhan telah berlalu mereka kembali lagi meninggalkan shalat dan melakukan berbagai perbuatan maksiat. Alangkah celaka golongan orang seperti ini, sebab mereka tidak mengetahui Allah kecuali di bulan Ramadhan. Tidakkah mereka mengetahui bahwa Tuhan bulan-bulan pada sepanjang tahun adalah Satu jua? Bahwa maksiat itu haram hukumnya di setiap waktu? Bahwa Allah mengetahui perbuatan mereka di setiap saat dan tempat?
Karena itu, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha (sebenar-benar taubat), meninggalkan maksiat serta menyesali apa yang telah mereka lakukan di masa lalu, selanjutnya berkemauan kuat untuk tidak mengulanginya di kemudian hari. Dengan demikian insya Allah taubat mereka akan diterima, dan dosa-dosa mereka diampuni.
4. Beranggapan keliru.
Sebagian orang beranggapan bulan Ramadhan adalah kesempatan untuk tidur dan bermalas-malasan di siang hari, serta untuk begadang di malam hari. Lebih disayangkan lagi, mayoritas mereka begadang dalam hal-hal yang dimurkai Allah, berhura-hura, bermain yang sia-sia (seperti main kartu dsb.), menggunjing, adu domba dan sebagainya. Hal-hal semacam ini sangat berbahaya dan merugikan mereka sendiri.
Sesungguhnya hari-hari bulan Ramadhan merupakan saksi ta'atnya orang-orang yang ta'at dan saksi maksiatnya orang-orang yang ahli maksiat dan lupa diri.
5. Bersedih dengan datangnya bulan Ramadhan.
Sebagian orang ada yang merasa sedih dengan datangnya bulan Ramadhan dan bersuka cita jika bulan Ramadhan berlalu. Sebab mereka beranggapan bulan Ramadhan akan menghalangi mereka melakukan kebiasaan maksiat dan menuruti syahwat. Mereka berpuasa sekedar ikut-ikutan dan toleransi. Karena itu mereka lebih mengutamakan bulan-bulan lain daripada bulan Ramadhan. Padahal ia adalah bulan penuh barakah, ampunan, rahmat dan pembebasan dari Neraka bagi setiap muslim yang melakukan kewajiban-kewajibannya dan meninggalkan setiap yang diharamkan atasnya, mengerjakan segala perintah dan menjauhi segala yang dilarang.
6. Begadang untuk sesuatu yang tidak terpuji.
Banyak orang yang begadang pada malam-malam Ramadhan dengan melakukan sesuatu yang tidak terpuji, bermain-main, ngobrol, jalan-jalan atau duduk-duduk di jembatan atau trotoar jalan. Pada tengah malam mereka baru pulang dan langsung sahur kemudian tidur. Karena kelelahan, mereka tidak bisa bangun untuk shalat Shubuh berjamaah pada waktunya.
Ada banyak kesalahan dan kerugian dari perbuatan semacam ini:
·
Begadang dengan sesuatu yang tidak bermanfaat.
Padahal Nabi shallallahu alaihi wasallam membenci tidur sebelum Isya' dan
bercengkerama (ngobrol) setelahnya kecuali dalam hal kebaikan. Dalam hadits
riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak
boleh bercengkerama kecuali bagi orang yang shalat atau bepergian."
(As-Suyuthi berkata, hadits ini hasan).
·
Sia-sianya waktu mereka yang sangat berharga.
Mereka sama sekali tidak memanfaat-kannya sedikitpun. Padahal masing-masing
orang akan menyesali setiap waktu yang ia lalui tanpa diiringi dengan mengingat
Allah di dalamnya.
·
Menyegerakan sahur sebelum waktu yang
dianjurkan. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan sahur
pada akhir malam sebelum terbit fajar.
Musibah terbesar mereka adalah tidak dapat menunaikan shalat Shubuh berjamaah tepat pada waktunya. Betapa tidak, sebab pahala shalat Shubuh berjamaah menyamai shalat satu malam atau separuhnya. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Barangsiapa shalat Isya' berjamaah maka seakan-akan ia shalat separuh malam dan barangsiapa shalat Shubuh berjamaah maka seakan-akan ia shalat sepanjang (satu) malam." (HR. Muslim dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu).
Orang yang meninggalkan shalat Shubuh secara berjamaah tersebut berkarakter sebagaimana orang-orang munafik, mereka tidak melakukan shalat kecuali dalam keadaan malas, mengakhirkan waktunya dan tidak berjamaah. Mereka mengharam-kan dirinya dari mendapatkan keutamaan serta pahala yang besar.
7. Hanya menjaga hal-hal lahiriah. Musibah terbesar mereka adalah tidak dapat menunaikan shalat Shubuh berjamaah tepat pada waktunya. Betapa tidak, sebab pahala shalat Shubuh berjamaah menyamai shalat satu malam atau separuhnya. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Barangsiapa shalat Isya' berjamaah maka seakan-akan ia shalat separuh malam dan barangsiapa shalat Shubuh berjamaah maka seakan-akan ia shalat sepanjang (satu) malam." (HR. Muslim dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu).
Orang yang meninggalkan shalat Shubuh secara berjamaah tersebut berkarakter sebagaimana orang-orang munafik, mereka tidak melakukan shalat kecuali dalam keadaan malas, mengakhirkan waktunya dan tidak berjamaah. Mereka mengharam-kan dirinya dari mendapatkan keutamaan serta pahala yang besar.
Banyak orang yang menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara lahiriah seperti makan, minum dan bersenggama dengan isteri, tetapi tidak menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara mak-nawiyah seperti menggunjing, adu domba, dusta, melaknat, mencaci, memandang wanita-wanita di jalanan, di toko, di pasar dan sebagainya.
Seyogyanya setiap muslim memperhatikan puasanya, menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan dan membatalkan puasa. Sebab betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi ia tidak mendapatkan kecuali lapar dan dahaga belaka. Betapa banyak orang yang shalat, tetapi ia tidak mendapatkan kecuali begadang dan letih saja. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh terhadap puasanya dari makan dan minum."(HR. Al Bukhari).
8. Meninggalkan shalat taraweh.
Padahal telah dijanjikan bagi orang yang menjalankannya -karena iman dan mengharap pahala dari Allah- ampunan akan dosa-dosanya yang telah lalu. Orang yang meninggalkan shalat taraweh berarti meremehkan adanya pahala yang agung dan balasan yang besar ini.
Ironinya, banyak umat Islam yang meninggal-kan shalat taraweh. Barangkali ada yang ikut shalat sebentar lalu tidak melanjutkannya hingga selesai. Atau rajin melakukannya pada awal-awal bulan Ramadhan dan malas ketika sudah akhir bulan. Alasan mereka, shalat taraweh hanyalah sunnah belaka.
Benar, tetapi ia adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Khulafaur Rasyidin dan para Tabi'in yang mengikuti petunjuk mereka. Ia adalah salah satu bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dan salah satu sebab bagi ampunan dan kecintaan Allah kepada hambaNya. Orang yang meninggalkannya berarti tidak mendapatkan bagian daripadanya sama sekali. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian. Dan bahkan mungkin orang yang melakukan shalat taraweh itu bertepatan dengan turunnyaLailatul Qadar, sehingga ia mendapatkan keberuntungan dengan ampunan dan pahala yang amat besar.
9. Puasa tetapi tidak shalat.
Sebagian orang ada yang berpuasa, tetapi meninggalkan shalat atau hanya shalat ketika bulan Ramadhan saja. Orang semacam ini puasa dan sedekahnya tidak bermanfaat. Sebab shalat adalah tiang dan pilar utama agama Islam.
10. Bepergian agar punya alasan berbuka.
Sebagian orang melakukan perjalanan ke luar negeri pada bulan Ramadhan untuk tujuan yang baik, tetapi agar bisa berbuka puasa dengan alasan musafir.
Perjalanan semacam ini tidak dibenarkan dan ia tidak boleh berbuka karenanya. Sungguh tidak tersembunyi bagi Allah tipu daya orang-orang yang suka menipu. Sebagian besar orang yang melakukan hal tersebut adalah para tukang mabuk dan minum-minuman keras. Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita dari yang demikian.
11. Berbuka dengan sesuatu yang haram.
Seperti minuman yang memabukkan, rokok dan sejenisnya. Atau berbuka dengan sesuatu yang didapatkan dari yang haram. Orang yang makan atau minum dari sesuatu yang haram tak akan diterima amal perbuatannya dan tak mungkin pula do'anya dikabulkan.
12.
Tergesa-gesa dalam shalat.
Sebagian imam-imam masjid dalam shalat tarawih amat tergesa-gesa dalam shalatnya. Mereka melakukan gerakan-gerakan dalam shalatnya dengan amat cepat, sehingga menghilangkan maksud shalat itu sendiri. Mereka dengan cepat membaca ayat-ayat suci Al- Qur'an, padahal semestinya ia membaca secara tartil. Mereka tidak thuma'ninah (tenang) ketika ruku', sujud, bangun dari ruku' dan ketika duduk antara dua sujud, ini adalah tidak boleh dan shalat menjadi tidak sempurna karenanya.
Seyogyanya setiap imam thuma'ninah ketika berdiri, duduk, ruku', sujud, bangun dari ruku' dan ketika duduk antara dua sujud.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada orang yang tidak thuma'ninah dalam shalatnya, artinya: "Kembalilah, lalu shalatlah karena sesungguh-nya engkau belum shalat." (Muttafaq Alaih).
Dan seburuk-buruk pencuri adalah orang yang mencuri shalatnya. Yakni ia tidak menyempurnakan ruku', sujud dan bacaan dalam shalatnya.
Shalat adalah timbangan, barangsiapa menyempurnakan timbangannya maka akan disempurnakan untuknya. Sebaliknya, barangsiapa curang maka Neraka Wail-lah bagi orang-orang yang curang.
13. Memanjangkan doa' qunut,
Berdo'a dengan do'a-do'a yang bukan dituntunkan Nabi shallallahu alaihi wasallam, hal yang terkadang membuat bosan dan keengganan para makmum shalat bersamanya.
Sebenarnya, do'a yang dituntunkan Rasul shallallahu alaihi wasallam dalam qunut witir adalah ringan dan mudah. Dari Hasan bin Ali radhiallahuanhuma , ia berkata:
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan (sebagai do'a) dalam qunut witir yaitu:
"Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku ampunan sebagaimana orang yang Engkau beri ampunan, uruslah aku sebagaimana orang yang Engkau urus, berilah berkah apa yang Engkau berikan kepadaku, jauhkanlah aku dari kejelekan qadha' (ketentuan)Mu, sesungguhnya Engkau yang menentukan qadha' dan tidak ada yang memberi qadha' kepadaMu, sesungguhnya orang yang Engkau tolong tidak akan terhina, dan orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia, Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami dan Mahatinggi Engkau." (HR. At-Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan). Dan tidak diketahui dari Nabi shallallahu alaihi wasallam do'a qunut yang lebih baik dari ini.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam pada akhir shalat witir mengucapkan:
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridhaMu dari kemurkaanMu, dan dengan ampunanMu dari siksaMu dan aku berlindung kepadaMu daripada (murka dan siksa)Mu, aku tidak (bisa) menghitung (banyaknya) pujian atasMu sebagaimana pujianMu atas DiriMu Sendiri." (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan).
14. Tidak memperhatikan sunnah.
Adalah sunnah setelah salam dari shalat witir mengucapkan:
"Maha Suci Tuhan Yang Maha Menguasai dan Mahasuci." sebanyak tiga kali. Ini berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dan Nasa'i dengan sanad shahih. Tetapi, banyak orang yang tidak mengucapkannya. Untuk itu, para imam dan penceramah perlu mengingatkan jama'ahnya dalam masalah ini.
15. Mendahului imam.
Banyak didapati para makmum mendahului imam dalam shalat tarawih dan shalat-shalat lainnya, baik dalam memulai gerakan ketika ruku', sujud, berdiri atau duduk. Ini adalah tipu daya setan dan salah satu bentuk peremehan terhadap masalah shalat.
Ada empat kondisi antara makmum dengan imamnya dalam shalat jama'ah. Satu daripadanya dianjurkan dan tiga kondisi lainnya dilarang. Tiga kondisi yang dilarang itu adalah makmum mendahului imam, menyelisihi (terlambat daripada)nya dan menyamai (berbarengan dengan)nya. Adapun satu kondisi yang dianjurkan bagi makmum yaitu mengikuti imam. Dalam shalatnya, para makmum dianjurkan langsung mengikuti pekerjaan-pekerjaan shalat imamnya. Jadi, makmum tidak boleh mendahului gerakan-gerakan imam, juga tidak boleh membarengi atau terlambat daripadanya.
Orang yang mendahului gerakan imam, shalatnya adalah batal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau mengubah rupanya menjadi rupa keledai?" (Muttafaq Alaih).
Hal ini disebabkan oleh shalatnya yang jelek sehingga ia tidak mendapatkan pahala daripadanya. Seandainya dia dianggap telah shalat tentu ia diharapkan mendapatkan pahala. Dan tak diragukan lagi, pengubahan Allah kepalanya menjadi kepala keledai adalah salah satu bentuk siksaanNya.
16. Makmum membaca mushaf.
Sebagian makmum ada yang membawa mushaf Al-Qur'an ketika shalat tarawih, mereka mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf Al-Qur'an. Pekerjaan ini adalah tidak disyari'atkan dan juga tidak didapatkan dalam amalan para salaf. Ia tidak boleh dilakukan kecuali bagi orang yang ingin membetulkan imam jika salah.
Yang diperintahkan kepada makmum adalah mendengarkan bacaan imam dengan diam. Hal ini berdasarkan firman Allah, artinya: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."( Al A'raf: 204).
Imam Ahmad berkata: "Banyak orang sepakat bahwa ayat ini maksudnya adalah ketika dalam keadaan shalat". Lalu, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin juga telah mengingatkan dalam"At- Tanbiihat 'Alal Mukhaalafati Fis Shalah", beliau berkata: "Sesungguhnya pekerjaan ini (makmum membaca mushaf Al-Qur'an ketika shalat) menjadikan makmum tidak khusyu' dan tadabbur dalam shalatnya, karena itu ia termasuk pekerjaan sia-sia."
17. Mengeraskan do'a qunut.
Sebagian imam masjid mengeraskan suaranya ketika do'a qunut lebih dari yang seharusnya. Padahal tidak diperkenankan mengeraskan suara kecuali sebatas agar bisa didengar oleh makmum, dan sesungguhnya Allah berfirman, artinya: "Berdo'alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al- A'raaf : 55).
Ketika para sahabat mengeraskan suara saat bertakbir, seketika Rasulullah shallallahu alaihi wasalam melarang mereka dari yang demikian, seraya bersabda: "Rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya kamu tidak berdo'a kepada Dzat yang tuli, tidak pula ghaib."(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
18. Memendekkan bacaan shalat.
Sebagian besar imam-imam masjid dalam shalat-shalat yang disyari'atkan tidak memanjangkan bacaan seperti ketika shalat tarawih dan shalat kusuf (gerhana), mereka tidak memanjangkan bacaan bahkan sebagiannya melakukan ruku', sujud, bangun dari ruku' dan duduk antara dua sujud dengan sangat cepat.
Shalat yang disyari'atkan adalah shalat yang sesuai dengan teladan dan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam. Adapun ukuran ruku' dan sujud Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah tak jauh berbeda dengan saat beliau berdiri. Dan bila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengangkat kepalanya dari ruku', beliau diam berdiri (lama) sehingga seorang sahabat berkata beliau telah lupa. Dan jika beliau mengangkat kepalanya dari sujud beliau duduk lama sehingga ada sahabat yang berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah lupa. Al-Bara' bin Azib radhiallahu anhu berkata: "Aku shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam maka aku dapati berdirinya, ruku'nya, sujudnya dan duduknya antara dua sujud hampir sama (antara semuanya)". Dalam riwayat lain disebutkan: "Tidaklah (beliau) berdiri kecuali hampir sama dengan duduknya." Maksudnya, bila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memanjangkan berdirinya, maka beliau juga memanjangkan ruku', sujud dan duduk antara dua sujud.
Sebaliknya, jika beliau meringankan berdirinya (tidak terlalu lama) maka beliau juga meringankan ruku', sujud dan duduk antara dua sujud. Akhirnya, semoga uraian ini menjadi bahan renungan kita bersama di bulan yang mulia dan suci ini, sekaligus bisa menghantarkan kita mengarungi kehidupan di bulan Ramadhan, baik dalam ibadah maupun kehidupan sehari-hari sebagaimana yang dituntunkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Mudah-mudahan Allah meneguhkan iman Islam kita, mengampuni kita, orang tua kita dan segenap kaum muslimin. Amin...
Sebagian imam-imam masjid dalam shalat tarawih amat tergesa-gesa dalam shalatnya. Mereka melakukan gerakan-gerakan dalam shalatnya dengan amat cepat, sehingga menghilangkan maksud shalat itu sendiri. Mereka dengan cepat membaca ayat-ayat suci Al- Qur'an, padahal semestinya ia membaca secara tartil. Mereka tidak thuma'ninah (tenang) ketika ruku', sujud, bangun dari ruku' dan ketika duduk antara dua sujud, ini adalah tidak boleh dan shalat menjadi tidak sempurna karenanya.
Seyogyanya setiap imam thuma'ninah ketika berdiri, duduk, ruku', sujud, bangun dari ruku' dan ketika duduk antara dua sujud.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada orang yang tidak thuma'ninah dalam shalatnya, artinya: "Kembalilah, lalu shalatlah karena sesungguh-nya engkau belum shalat." (Muttafaq Alaih).
Dan seburuk-buruk pencuri adalah orang yang mencuri shalatnya. Yakni ia tidak menyempurnakan ruku', sujud dan bacaan dalam shalatnya.
Shalat adalah timbangan, barangsiapa menyempurnakan timbangannya maka akan disempurnakan untuknya. Sebaliknya, barangsiapa curang maka Neraka Wail-lah bagi orang-orang yang curang.
13. Memanjangkan doa' qunut,
Berdo'a dengan do'a-do'a yang bukan dituntunkan Nabi shallallahu alaihi wasallam, hal yang terkadang membuat bosan dan keengganan para makmum shalat bersamanya.
Sebenarnya, do'a yang dituntunkan Rasul shallallahu alaihi wasallam dalam qunut witir adalah ringan dan mudah. Dari Hasan bin Ali radhiallahuanhuma , ia berkata:
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan (sebagai do'a) dalam qunut witir yaitu:
"Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku ampunan sebagaimana orang yang Engkau beri ampunan, uruslah aku sebagaimana orang yang Engkau urus, berilah berkah apa yang Engkau berikan kepadaku, jauhkanlah aku dari kejelekan qadha' (ketentuan)Mu, sesungguhnya Engkau yang menentukan qadha' dan tidak ada yang memberi qadha' kepadaMu, sesungguhnya orang yang Engkau tolong tidak akan terhina, dan orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia, Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami dan Mahatinggi Engkau." (HR. At-Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan). Dan tidak diketahui dari Nabi shallallahu alaihi wasallam do'a qunut yang lebih baik dari ini.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam pada akhir shalat witir mengucapkan:
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridhaMu dari kemurkaanMu, dan dengan ampunanMu dari siksaMu dan aku berlindung kepadaMu daripada (murka dan siksa)Mu, aku tidak (bisa) menghitung (banyaknya) pujian atasMu sebagaimana pujianMu atas DiriMu Sendiri." (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan).
14. Tidak memperhatikan sunnah.
Adalah sunnah setelah salam dari shalat witir mengucapkan:
"Maha Suci Tuhan Yang Maha Menguasai dan Mahasuci." sebanyak tiga kali. Ini berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dan Nasa'i dengan sanad shahih. Tetapi, banyak orang yang tidak mengucapkannya. Untuk itu, para imam dan penceramah perlu mengingatkan jama'ahnya dalam masalah ini.
15. Mendahului imam.
Banyak didapati para makmum mendahului imam dalam shalat tarawih dan shalat-shalat lainnya, baik dalam memulai gerakan ketika ruku', sujud, berdiri atau duduk. Ini adalah tipu daya setan dan salah satu bentuk peremehan terhadap masalah shalat.
Ada empat kondisi antara makmum dengan imamnya dalam shalat jama'ah. Satu daripadanya dianjurkan dan tiga kondisi lainnya dilarang. Tiga kondisi yang dilarang itu adalah makmum mendahului imam, menyelisihi (terlambat daripada)nya dan menyamai (berbarengan dengan)nya. Adapun satu kondisi yang dianjurkan bagi makmum yaitu mengikuti imam. Dalam shalatnya, para makmum dianjurkan langsung mengikuti pekerjaan-pekerjaan shalat imamnya. Jadi, makmum tidak boleh mendahului gerakan-gerakan imam, juga tidak boleh membarengi atau terlambat daripadanya.
Orang yang mendahului gerakan imam, shalatnya adalah batal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau mengubah rupanya menjadi rupa keledai?" (Muttafaq Alaih).
Hal ini disebabkan oleh shalatnya yang jelek sehingga ia tidak mendapatkan pahala daripadanya. Seandainya dia dianggap telah shalat tentu ia diharapkan mendapatkan pahala. Dan tak diragukan lagi, pengubahan Allah kepalanya menjadi kepala keledai adalah salah satu bentuk siksaanNya.
16. Makmum membaca mushaf.
Sebagian makmum ada yang membawa mushaf Al-Qur'an ketika shalat tarawih, mereka mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf Al-Qur'an. Pekerjaan ini adalah tidak disyari'atkan dan juga tidak didapatkan dalam amalan para salaf. Ia tidak boleh dilakukan kecuali bagi orang yang ingin membetulkan imam jika salah.
Yang diperintahkan kepada makmum adalah mendengarkan bacaan imam dengan diam. Hal ini berdasarkan firman Allah, artinya: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."( Al A'raf: 204).
Imam Ahmad berkata: "Banyak orang sepakat bahwa ayat ini maksudnya adalah ketika dalam keadaan shalat". Lalu, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin juga telah mengingatkan dalam"At- Tanbiihat 'Alal Mukhaalafati Fis Shalah", beliau berkata: "Sesungguhnya pekerjaan ini (makmum membaca mushaf Al-Qur'an ketika shalat) menjadikan makmum tidak khusyu' dan tadabbur dalam shalatnya, karena itu ia termasuk pekerjaan sia-sia."
17. Mengeraskan do'a qunut.
Sebagian imam masjid mengeraskan suaranya ketika do'a qunut lebih dari yang seharusnya. Padahal tidak diperkenankan mengeraskan suara kecuali sebatas agar bisa didengar oleh makmum, dan sesungguhnya Allah berfirman, artinya: "Berdo'alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al- A'raaf : 55).
Ketika para sahabat mengeraskan suara saat bertakbir, seketika Rasulullah shallallahu alaihi wasalam melarang mereka dari yang demikian, seraya bersabda: "Rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya kamu tidak berdo'a kepada Dzat yang tuli, tidak pula ghaib."(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
18. Memendekkan bacaan shalat.
Sebagian besar imam-imam masjid dalam shalat-shalat yang disyari'atkan tidak memanjangkan bacaan seperti ketika shalat tarawih dan shalat kusuf (gerhana), mereka tidak memanjangkan bacaan bahkan sebagiannya melakukan ruku', sujud, bangun dari ruku' dan duduk antara dua sujud dengan sangat cepat.
Shalat yang disyari'atkan adalah shalat yang sesuai dengan teladan dan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam. Adapun ukuran ruku' dan sujud Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah tak jauh berbeda dengan saat beliau berdiri. Dan bila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengangkat kepalanya dari ruku', beliau diam berdiri (lama) sehingga seorang sahabat berkata beliau telah lupa. Dan jika beliau mengangkat kepalanya dari sujud beliau duduk lama sehingga ada sahabat yang berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah lupa. Al-Bara' bin Azib radhiallahu anhu berkata: "Aku shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam maka aku dapati berdirinya, ruku'nya, sujudnya dan duduknya antara dua sujud hampir sama (antara semuanya)". Dalam riwayat lain disebutkan: "Tidaklah (beliau) berdiri kecuali hampir sama dengan duduknya." Maksudnya, bila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memanjangkan berdirinya, maka beliau juga memanjangkan ruku', sujud dan duduk antara dua sujud.
Sebaliknya, jika beliau meringankan berdirinya (tidak terlalu lama) maka beliau juga meringankan ruku', sujud dan duduk antara dua sujud. Akhirnya, semoga uraian ini menjadi bahan renungan kita bersama di bulan yang mulia dan suci ini, sekaligus bisa menghantarkan kita mengarungi kehidupan di bulan Ramadhan, baik dalam ibadah maupun kehidupan sehari-hari sebagaimana yang dituntunkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Mudah-mudahan Allah meneguhkan iman Islam kita, mengampuni kita, orang tua kita dan segenap kaum muslimin. Amin...
Artikel Ramadhan : Ramadhan Menjelang
Artikel Ramadhan. Ketika Ramadhan Menjelang sering sekali kita mendengarkan dan membaca
hadits-hadits/sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang berisikan kabar
gembira saat kedatangan bulan Ramadhan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam menyatakan bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan dibukanya pintu rahmat
dan pintu surga, ditutup rapat-rapat seluruh pintu Jahannam dan syetan-syetan
dibelenggu . Beliau bersabda,
“Apabila masuk awal bulan Ramadhan maka dibukalah pintu-pintu surga dan tak ada satu pun dari pintu itu yang ditutup, serta pintu-pintu Jahannam ditutup dan tak satu pun di antara pintu-pintu itu yang terbuka, dan syetan-syetan dibelenggu” (HR. At-Tirmidzi dan mengatakan hadits hasan gharib,Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi, An-Nasai. Dan Al-Hakim dengan lafal yang sama mengatakan, “Shahih, sesuai syarat Al-Bukhari-Muslim”. (At-Targhib wat-Tarhib 2/220)
Beliau juga bersabda, ”Telah datang kepadamu Bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah, Allah meliputi kalian di dalam bulan tersebut, rahmat diturunkan, dosa-dosa dihapuskan dan do’a-do’a dikabulkan. Allah melihat kalian semua berlomba-lomba di dalam bulan itu, maka Dia merasa bangga terhadap kalian dan para malaikat. Maka perlihatkanlah segala macam kebaikan diri kalian di hadapan Allah. Sebab orang yang celaka adalah orang yang terhalang mendapatkan rahmat Allah pada bulan tersebut.” (HR. Ath-Thabrani dan para perawinya tsiqat (terpercaya)/At-Targhib wa At-Tarhib 2/222)
Sabda beliau yang lain, “Barang siapa yang berpuasa di Bulan Rama-dhan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barang siapa yang shalat malam di Bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barang siapa shalat di malam lailatul qadar karena iman dan meng-harap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang menerangkan keutamaan puasa dan shalat malam pada bulan tersebut. Adapun hadits yang menerangkan tentang besarnya pahala puasa adalah hadits qudsi berikut ini, (Allah berfirman),
“Setiap amal anak Adam adalah untuknya, sedangkan setiap kebaikan akan dilipatkan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat, terkecuali puasa, maka ia adalah untukKu dan Aku sendiri yang akan memberikan balasannya. Shoimun telah meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya karena Aku. Bagi orang yang berpuasa mendapatkan dua kebahagiaan, (yaitu) kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabbnya.Dan bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya minyak kesturi (misik). (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Maka selayaknya bagi setiap mukmin untuk mempergunakan kesempatan emas yang telah diberikan oleh Allah berupa nikmat berjumpa dengan Bulan Ramadhan. Mereka hendaknya berlomba-lomba melaku-kan berbagai bentuk ketaatan serta menjauhi segala bentuk keburukan dan kejahatan. Senantiasa bersungguh-sungguh dalam menjalankan apa saja yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala , terutama shalat lima waktu, zakat dan puasa Ramadhan yang menjadi pokok pembicaraan kita kali ini serta kewajiban-kewajiban lain yang tidak dapat disebutkan di halaman yang sangat terbatas ini.
Satu permasalahan penting yang harus selalu diingat oleh setiap muslim yang berpuasa adalah bahwa hendakanya ia berpuasa bukan hanya sekedar menahan makan, minum dan pembatal-pembatal lainnya. Namun hendaknya juga berpuasa dari segala bentuk ucapan dan perbuatan yang diharamkan Allah. Karena tujuan puasa adalah agar seorang muslim selalu tunduk dan taat kepada Allah, menjaga larangan-laranganNya, meme-rangi hawa nafsu dalam rangka menaati Rabbnya serta membiasakan untuk bersikap sabar, yakni menahan diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
Berkenaan dengan masalah ini, Rasulullah telah menyatakan bahwa, ”Puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang di antara kalian berpuasa janganlah berkata jorok dan jangan bicara yang tak berguna. Jika ada orang lain mencacinya atau mengajak berke-lahi maka hendaklah ia berkata, ”Aku sedang berpuasa.” (Muttafaq alaih).
Dan juga sabda beliau yang lain, ”Barang siapa tidak meninggalkan perkataan sia-sia (palsu), perbuatan tak berguna dan kebodohan, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya (yang berupa) meninggalkan makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari)
Beberapa Permasalahan yang Perlu Diperhatikan
“Apabila masuk awal bulan Ramadhan maka dibukalah pintu-pintu surga dan tak ada satu pun dari pintu itu yang ditutup, serta pintu-pintu Jahannam ditutup dan tak satu pun di antara pintu-pintu itu yang terbuka, dan syetan-syetan dibelenggu” (HR. At-Tirmidzi dan mengatakan hadits hasan gharib,Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi, An-Nasai. Dan Al-Hakim dengan lafal yang sama mengatakan, “Shahih, sesuai syarat Al-Bukhari-Muslim”. (At-Targhib wat-Tarhib 2/220)
Beliau juga bersabda, ”Telah datang kepadamu Bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah, Allah meliputi kalian di dalam bulan tersebut, rahmat diturunkan, dosa-dosa dihapuskan dan do’a-do’a dikabulkan. Allah melihat kalian semua berlomba-lomba di dalam bulan itu, maka Dia merasa bangga terhadap kalian dan para malaikat. Maka perlihatkanlah segala macam kebaikan diri kalian di hadapan Allah. Sebab orang yang celaka adalah orang yang terhalang mendapatkan rahmat Allah pada bulan tersebut.” (HR. Ath-Thabrani dan para perawinya tsiqat (terpercaya)/At-Targhib wa At-Tarhib 2/222)
Sabda beliau yang lain, “Barang siapa yang berpuasa di Bulan Rama-dhan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barang siapa yang shalat malam di Bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barang siapa shalat di malam lailatul qadar karena iman dan meng-harap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang menerangkan keutamaan puasa dan shalat malam pada bulan tersebut. Adapun hadits yang menerangkan tentang besarnya pahala puasa adalah hadits qudsi berikut ini, (Allah berfirman),
“Setiap amal anak Adam adalah untuknya, sedangkan setiap kebaikan akan dilipatkan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat, terkecuali puasa, maka ia adalah untukKu dan Aku sendiri yang akan memberikan balasannya. Shoimun telah meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya karena Aku. Bagi orang yang berpuasa mendapatkan dua kebahagiaan, (yaitu) kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabbnya.Dan bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya minyak kesturi (misik). (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Maka selayaknya bagi setiap mukmin untuk mempergunakan kesempatan emas yang telah diberikan oleh Allah berupa nikmat berjumpa dengan Bulan Ramadhan. Mereka hendaknya berlomba-lomba melaku-kan berbagai bentuk ketaatan serta menjauhi segala bentuk keburukan dan kejahatan. Senantiasa bersungguh-sungguh dalam menjalankan apa saja yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala , terutama shalat lima waktu, zakat dan puasa Ramadhan yang menjadi pokok pembicaraan kita kali ini serta kewajiban-kewajiban lain yang tidak dapat disebutkan di halaman yang sangat terbatas ini.
Satu permasalahan penting yang harus selalu diingat oleh setiap muslim yang berpuasa adalah bahwa hendakanya ia berpuasa bukan hanya sekedar menahan makan, minum dan pembatal-pembatal lainnya. Namun hendaknya juga berpuasa dari segala bentuk ucapan dan perbuatan yang diharamkan Allah. Karena tujuan puasa adalah agar seorang muslim selalu tunduk dan taat kepada Allah, menjaga larangan-laranganNya, meme-rangi hawa nafsu dalam rangka menaati Rabbnya serta membiasakan untuk bersikap sabar, yakni menahan diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
Berkenaan dengan masalah ini, Rasulullah telah menyatakan bahwa, ”Puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang di antara kalian berpuasa janganlah berkata jorok dan jangan bicara yang tak berguna. Jika ada orang lain mencacinya atau mengajak berke-lahi maka hendaklah ia berkata, ”Aku sedang berpuasa.” (Muttafaq alaih).
Dan juga sabda beliau yang lain, ”Barang siapa tidak meninggalkan perkataan sia-sia (palsu), perbuatan tak berguna dan kebodohan, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya (yang berupa) meninggalkan makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari)
Beberapa Permasalahan yang Perlu Diperhatikan
o Setiap
muslim hendaknya melakukan puasa Ramadhan karena iman dan ihtishab (mengharap
pahala), bukan karena riya’, sum’ah, ikut-ikutan kebanyakan orang, malu
terhadap keluarga atau tetangga jika tidak berpuasa. Berpuasa karena iman
artinya berdasarkan keyakinan bahwa Allah telah mewajibkan puasa terha-dapnya,
dan ihtisab karena untuk mencari pahala yang telah disediakan Allah bagi orang
berpuasa. Demikan pula shalat malam pada bulan itu harus karena iman dan
ihtisab.
o Ada
sebagian orang ketika berpuasa lalu terluka, mimisan, muntah, atau
tenggorokannya kemasukan air tanpa disengaja ia langsung membatal-kan puasanya.
Padahal sebenarnya hal-hal tersebut tidaklah membatalkan puasa karena tidak
adanya unsur kesengajaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Barang siapa yang tidak sengaja muntah, maka tidak perlu untuk mengqada’ (puasanya tidak batal), dan barang siapa segaja muntah maka wajib baginya mengqadla”.(HR. Al-Khomsah (lima Imam), Imam Ahmad mengatakan ada cacat, Ad-Daruquthni menguatkannya)
Demikian pula yang terjadi pada sebagian wanita yang sedang haid atau nifas, apabila mendapati dirinya telah selesai (suci)sebelum fajar (pada bulan puasa) maka dia harus berniat untuk puasa sebelum fajar (Shubuh). Dan tidak mengapa kalau mau meng-akhirkan mandi setelah terbit fajar, namun tidak boleh mengakhir-kannya setelah terbit matahari. Demikian pula bagi yang junub juga berlaku demikian, dan bagi laki-laki harus segera mandi supaya dapat menjalankan shalat Shubuh dengan berjamaah di masjid.
“Barang siapa yang tidak sengaja muntah, maka tidak perlu untuk mengqada’ (puasanya tidak batal), dan barang siapa segaja muntah maka wajib baginya mengqadla”.(HR. Al-Khomsah (lima Imam), Imam Ahmad mengatakan ada cacat, Ad-Daruquthni menguatkannya)
Demikian pula yang terjadi pada sebagian wanita yang sedang haid atau nifas, apabila mendapati dirinya telah selesai (suci)sebelum fajar (pada bulan puasa) maka dia harus berniat untuk puasa sebelum fajar (Shubuh). Dan tidak mengapa kalau mau meng-akhirkan mandi setelah terbit fajar, namun tidak boleh mengakhir-kannya setelah terbit matahari. Demikian pula bagi yang junub juga berlaku demikian, dan bagi laki-laki harus segera mandi supaya dapat menjalankan shalat Shubuh dengan berjamaah di masjid.
o Pemeriksaan
darah untuk keperluan laboratorium serta suntik dengan jarum tidak membatalkan
puasa. Kecuali yang bertujuan untuk men-suplai zat-zat makanan seperti infus,
maka puasanya batal. Namun sebaiknya suntik/periksa darah tidak dilakukan di
siang hari Bulan Rama-dhan karena yang demikian lebih terjaga dan membuat
tenang. Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda, ”Tinggalkan apa-apa
yang membuat kalian ragu, kepada apa yang tidak meragukan’ (HR. At-Tirmidzi dan
An-Nasai).
Dan sabda Shallallaahu alaihi wa Sallam yang lain, “Barang siapa yang menjauhi perkara-perkara syubhat, maka berarti telah menjaga agama dan kehormatannya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan sabda Shallallaahu alaihi wa Sallam yang lain, “Barang siapa yang menjauhi perkara-perkara syubhat, maka berarti telah menjaga agama dan kehormatannya.” (Muttafaq ‘alaih)
o Sangat
disayangkan, sebagian kaum muslimin ada yang tidak tuma’ninah dalam shalatnya,
baik sha-lat fardhu maupun sunnah, terutama shalat tarawih. Padahal tuma’ninah
(khusyu’ dan tenang) adalah rukun shalat yang juga menentukan shah tidaknya
shalat. Ukuran tuma’ninah ini adalah apabila sendi-sendi telah kembali pada
tempatnya (sehabis melakukan gerakan, seperti rukuk, sujud dan sebagainya).
o Sebagian
kaum muslimin ada yang memiliki persangkaan, bahwa shalat tarawih itu tidak
boleh kurang dari dua puluh raka’at (atau 23 dengan witirnya). Sebagian lagi
mengira bahwa tarawih tidak boleh melebihi sebelas atau tiga belas rakaat.
Kedua-duanya adalah persangkaan yang keliru, karena menyelisihi dalil-dalil
yang ada.
Dalil-dalil yang shahih menunjuk-kan bahwa shalat malam pada Bulan Ramadhan atau selainnya adalah tidak terbatas pada bilangan tertentu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah shalat sebelas raka’at, tiga belas rakaat atau kurang dari itu, baik di kala Ramadhan atau di luarnya. Dan ketika beliau ditanya tentang shalat malam beliau menyatakan, ”Dua raka’at-dua raka’at, dan jika kalian khawatir masuk Shubuh maka shalatlah satu rakaat untuk witir dari shalat yang telah dilakukan.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam tidak membatasi pada jumlah rakaat tertentu, maka para sahabat di masa khalifah Umar, ada yang shalat dua puluh tiga rakaat dan ada pula yang shalat sebelas rakaat. Kesemuanya adalah benar (Imam Ma-lik, Al-Muwa-tha 1/138). Dan sebagian salaf ada yang shalat tiga puluh enam rakaat tambah witir tiga rakaat, ada pula yang shalat empat puluh satu rakaat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa masalah shalat malam adalah masalah yang luas. Beliau menambahkan bahwa bagi yang memperpanjang bacaan, ruku’ dan sujud, hendaknya menyedikitkan jumlah rakaat. Dan bagi yang memendekkan bacaan, ruku’ dan sujud, hendaknya memperbanyak bilangan rakaatnya, demikian penjelasan beliau rahimahullah.
Namun kalau kita memperhatikan dalil-dalil yang ada, maka akan didapati bahwa yang lebih utama adalah sebelas rakaat baik di kala Ramadhan atau di luar Ramadhan. Karena sesuai dengan praktek yang paling biasa dilakukan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, di samping tidak terlalu membebani jamaah serta lebih mendekati kekhusyu’an dan tuma’ninah. Dan bagi yang ingin menambah dari yang sebelas rakaat itu, maka tidak ada masalah dan baik juga. sebagaima-na yang telah dijelaskan sebelumnya. Yang penting adalah dalam qiyam Ramadhan atau tarawih hendaknya dilakukan dengan berjama’ah sampai selesai shalat bersama imam, agar terhitung sebagai shalat satu malam.
Dalil-dalil yang shahih menunjuk-kan bahwa shalat malam pada Bulan Ramadhan atau selainnya adalah tidak terbatas pada bilangan tertentu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah shalat sebelas raka’at, tiga belas rakaat atau kurang dari itu, baik di kala Ramadhan atau di luarnya. Dan ketika beliau ditanya tentang shalat malam beliau menyatakan, ”Dua raka’at-dua raka’at, dan jika kalian khawatir masuk Shubuh maka shalatlah satu rakaat untuk witir dari shalat yang telah dilakukan.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam tidak membatasi pada jumlah rakaat tertentu, maka para sahabat di masa khalifah Umar, ada yang shalat dua puluh tiga rakaat dan ada pula yang shalat sebelas rakaat. Kesemuanya adalah benar (Imam Ma-lik, Al-Muwa-tha 1/138). Dan sebagian salaf ada yang shalat tiga puluh enam rakaat tambah witir tiga rakaat, ada pula yang shalat empat puluh satu rakaat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa masalah shalat malam adalah masalah yang luas. Beliau menambahkan bahwa bagi yang memperpanjang bacaan, ruku’ dan sujud, hendaknya menyedikitkan jumlah rakaat. Dan bagi yang memendekkan bacaan, ruku’ dan sujud, hendaknya memperbanyak bilangan rakaatnya, demikian penjelasan beliau rahimahullah.
Namun kalau kita memperhatikan dalil-dalil yang ada, maka akan didapati bahwa yang lebih utama adalah sebelas rakaat baik di kala Ramadhan atau di luar Ramadhan. Karena sesuai dengan praktek yang paling biasa dilakukan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, di samping tidak terlalu membebani jamaah serta lebih mendekati kekhusyu’an dan tuma’ninah. Dan bagi yang ingin menambah dari yang sebelas rakaat itu, maka tidak ada masalah dan baik juga. sebagaima-na yang telah dijelaskan sebelumnya. Yang penting adalah dalam qiyam Ramadhan atau tarawih hendaknya dilakukan dengan berjama’ah sampai selesai shalat bersama imam, agar terhitung sebagai shalat satu malam.
o
Dianjurkan kepada seluruh kaum muslimin untuk
berlomba-lomba dan bersegera dalam melakukan amal kebajikan sepanjang Bulan
Ramadhan ini.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam memberikan kabar gembira kepada kita bahwa barang siapa yang melakukan suatu kebaikan (yang bukan wajib) pada Bulan Ramadhan, maka seakan-akan ia telah melakukan ibadah wajib pada bulan yang lain. Dan barang siapa yang melakukan satu kewajiban pada bulan tersebut, maka ia seperti melakukan tujuh puluh kewajiban pada bulan lainnya. Sedangkan umrah di Bulan Ramadhan pahalanya menyamai ibadah haji, bahkan ibadah haji bersama Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam .
Semoga Allah
memberikan taufiq kepada kita dan seluruh kaum musli-min untuk dapat melakukan
amal kebai-kan sebanyak mungkin, dalam upaya menggapai ridhaNya. Dan semoga apa
saja yang akan kita usahakan, baik berupa puasa, qiyamul lail, infak, shadaqah
dan selainnya diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala . Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam memberikan kabar gembira kepada kita bahwa barang siapa yang melakukan suatu kebaikan (yang bukan wajib) pada Bulan Ramadhan, maka seakan-akan ia telah melakukan ibadah wajib pada bulan yang lain. Dan barang siapa yang melakukan satu kewajiban pada bulan tersebut, maka ia seperti melakukan tujuh puluh kewajiban pada bulan lainnya. Sedangkan umrah di Bulan Ramadhan pahalanya menyamai ibadah haji, bahkan ibadah haji bersama Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam .
Sumber: Buletin “Fadhlu Shiyam Ramadhan wa Qiyamihi” Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Subscribe to:
Posts (Atom)